Jejakfakta.com, BANTAENG – Setelah 16 hari melakukan aksi pendudukan di kawasan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) Bantaeng berhasil mendorong dilakukannya perundingan tripartit bersama pihak perusahaan dan pemerintah. Aksi ini akhirnya membuahkan sejumlah kesepakatan penting yang disepakati pada 29 Juli 2025.
Perjuangan panjang ini diawali sejak 13 Juli 2025. Pada 28 Juli 2025, negosiasi bipartit ketiga antara SBIPE dan manajemen PT Huadi kembali gagal, terutama terkait upah buruh yang dirumahkan. Perusahaan tetap bersikukuh membayar Rp1.500.000, sementara SBIPE menilai nominal tersebut tidak manusiawi dan diputuskan secara sepihak.

Kegagalan perundingan memicu pengerahan sekitar 120 aparat gabungan TNI, Polres Bantaeng, dan Brimob BKO Polda Sulsel ke sekitar area gerbang perusahaan. Kehadiran aparat dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap buruh, namun aksi pendudukan tetap berlanjut.
Baca Juga : May Day 2026: Munafri–Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja di Makassar
Desakan SBIPE ke Pemerintah Daerah
Pada sore hari, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo memfasilitasi dialog antara SBIPE dan perwakilan pemerintah di Pos 1 Security. Dalam pertemuan tersebut, SBIPE menegaskan bahwa konflik bukan hanya soal PHK, tetapi pelanggaran sistemik terhadap hak-hak normatif pekerja, termasuk K3, jam kerja, upah lembur, dan kontrak kerja.
SBIPE juga mendesak keterlibatan Bupati Bantaeng dan pejabat terkait dalam menyelesaikan konflik secara menyeluruh.
Baca Juga : Munafri Siapkan May Day Fest 2026 di Karebosi, Pemkot Makassar Fokus Keamanan dan Kelancaran
Perundingan Tripartit Capai 5 Kesepakatan
Pertemuan tripartit yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Bantaeng pada 29 Juli 2025 selama tiga jam berhasil menghasilkan lima poin kesepakatan, yaitu:
1. Upah Lembur: Kekurangan upah lembur akan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjadi acuan untuk kasus serupa.
Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional
2. UMP 2025: PT Huadi akan membayar selisih kekurangan upah pokok dari Januari–Juni 2025, disesuaikan dengan SK Gubernur, paling lambat Agustus 2025.
3. Penghentian Aksi: SBIPE sepakat menghentikan aksi; operasional perusahaan kembali berjalan normal.
4. Upah Buruh Dirumahkan:
- Tetap di angka Rp1.500.000.
- Opsi PHK sukarela dengan hak normatif penuh.
- Atau menerima skema upah tersebut plus pembayaran premi BPJS.
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
5. Prioritas Reaktivasi Kerja: Buruh yang dirumahkan akan diprioritaskan kembali saat kondisi finansial perusahaan membaik.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk Bupati Bantaeng, Kapolres, dan Direktur Utama PT Huadi, Jos Stefan Hideky.
SBIPE: Ini Baru Permulaan
Baca Juga : Lindungi Masa Depan Buruh, Pemkot Makassar Hadirkan Program Jaminan Hari Tua
Dalam keterangannya, Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, menyebut kesepakatan ini sebagai kemenangan awal hasil dari solidaritas kolektif buruh. Ia menekankan bahwa perjuangan akan terus dikawal sampai seluruh hak buruh benar-benar ditegakkan.
“Perjuangan ini belum selesai dan akan terus dikawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Junaid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




