Rabu, 23 Juli 2025 20:35

Pemkab Gowa Dorong Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Maksimal

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, saat menghadiri rapat yang digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Gowa, Rabu (23/7/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, saat menghadiri rapat yang digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Gowa, Rabu (23/7/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa

Pemkab berencana membangun check point di jalur tambang galian C sebagai bentuk pengawasan dan optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.

Jejakfakta.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi daerah. Upaya ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang membahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Gowa, Rabu (23/7/2025) menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong pengelolaan perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan tata kelola perpajakan yang efektif dan akuntabel, serta membuka ruang penemuan objek-objek pendapatan baru yang potensial," jelas Darmawangsyah.

Baca Juga : Wabup Gowa Dorong IPIM Perkuat Peran Imam hingga Tingkat Kecamatan

7 Fraksi DPRD Sepakat Ranperda Dilanjutkan ke Pembahasan

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi di DPRD Gowa menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda, yakni:

  • Fraksi Gowa Sejahtera (Zulfiadi)
  • Fraksi PPP (Andi Nurhana)
  • Fraksi Gerindra (Muh Yunus Palele)
  • Fraksi PAN (Aris Muflih)
  • Fraksi NasDem (Rizkiyah Hijaz)
  • Fraksi Demokrat (Abd. Salam Rani)
  • Fraksi Golkar (Furqan Naim)

Perubahan aturan ini diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan pajak dengan perkembangan terkini serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Wabup Gowa Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pemerataan Pembangunan

Pemkab Gowa juga menyiapkan langkah-langkah strategis lainnya. Di antaranya, penerapan zona nilai tanah yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025, sebagai dasar penetapan nilai transaksi jual beli tanah.

Selain itu, Pemkab berencana membangun check point di jalur tambang galian C sebagai bentuk pengawasan dan optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

"Langkah ini tak hanya untuk meningkatkan PAD, tapi juga memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan sesuai dengan regulasi," ungkap Wabup.

Baca Juga : Wabup Gowa Lepas 343 JCH Kloter 9, Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan di Tanah Suci

Juru bicara Fraksi Gerindra, Muh Yunus Palele, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab dalam menyempurnakan regulasi perpajakan daerah.

"Fraksi Gerindra mengapresiasi respon cepat Pemkab Gowa. Kami mendukung percepatan pembahasan Ranperda ini agar pengelolaan pajak daerah lebih berkualitas dan berdaya guna," katanya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Gowa dalam memperkuat fondasi fiskal daerah melalui reformasi tata kelola perpajakan yang berpihak kepada rakyat dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pajak Daerah Gowa #retribusi daerah #DPRD Gowa #Pendapatan Asli Daerah #darmawangsyah muin #Tata Kelola Pajak #Zona Nilai Tanah #Pajak Tambang Galian C
Youtube Jejakfakta.com