Kamis, 14 Agustus 2025 19:27

Pemkot Makassar Tertibkan Pemasangan Kabel Fiber Optik Ilegal, Hanya 2 dari 22 Perusahaan Miliki Izin

Editor : Redaksi
Penulis : Gadis Ma'dika
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat koordinasi di di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat koordinasi di di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar merencanakan pembangunan sistem ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menertibkan pemasangan kabel fiber optik (FO) ilegal menyusul temuan Wali Kota Munafri Arifuddin mengenai maraknya instalasi kabel tanpa izin resmi. Dari 22 perusahaan penyedia layanan FO yang beroperasi di Makassar, hanya dua perusahaan tercatat memiliki izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna membahas penindakan atas pelanggaran ini. Hasil rapat memutuskan untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” kata Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif

Total perusahaan FO 22, memiliki izin resmi 2, dalam proses izin 5, dan yang belum mengurus izin sama sekali 15.

Penertiban akan dimulai dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Satgas gabungan akan dikoordinasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta melibatkan Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.

“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan, dan camat serta lurah bertugas mengawasi di wilayah,” jelas Zulkifly.

Baca Juga : Konjen Jepang Puji Munafri, Makassar Jadi Satu-satunya Wakil Sulsel Raih Kinerja Pemerintahan Terbaik Nasional

Pemkot juga telah menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk tidak memproses permintaan penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diberlakukan. Pengawasan terhadap perusahaan yang masih nekat menambah jaringan juga akan diperketat.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan sistem ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta. Sistem ini memungkinkan kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi.

“Perusahaan akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk menurunkan kabel begitu sistem ducting tersedia,” tambahnya.

Baca Juga : Makassar Gandeng Jepang, Kolaborasi Strategis Fokus Atasi Sampah hingga Pertukaran Pelajar

Pemkot juga tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait FO agar sejalan dengan Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah, ketentuan OSS (Online Single Submission) untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengelolaan UMKU oleh pemerintah kota.

Tujuannya adalah memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan infrastruktur kota secara adil dan tertib.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga soal wajah kota,” pungkas Zulkifly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#fiber optik #Pemkot Makassar #Kabel Ilegal #ducting sharing #Munafri Arifuddin #OSS #Penertiban Kabel
Youtube Jejakfakta.com