Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar Rp3.385.145 per bulan. Artinya perusahaan sudah harus membayarkan upah sejumlah itu kepada karyawannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf pun me-warning perusahaan agar tidak mengabaikan UMP yang sudah ditetapkan Pemprov Sulsel.

"Perusahaan yang mengabaikan UMP akan dikenai sanksi. Bentuknya dari sanksi administrasi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Disnakertrans Sulsel bakal memantau penerapan UMP 2023. Seluruh perusahaan wajib mematuhi upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan," urai Ardiles
Baca Juga : Sah..!! Upah Minimum Kabupaten Pangkep Tahun 2026 Sebesar Rp4.032.248
Dia pun meminta para pekerja melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja, jika tidak menerapkan UMP 2023. "Laporan yang disampaikan bisa lewat perseorangan atau Serikat Buruh. Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, silakan dilaporkan," ulang Ardiles.
Tahun ini, UMP Sulsel naik 6,9% menjadi Rp3.385.145, setelah UMP 2022 tidak mengalami kenaikan, yaitu sebelumnya Rp3.165.876. UMP Sulsel berlaku sejak 1 Januari 2023.
Penetapan UMP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Baca Juga : Buruh KIBA Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan oleh PT. Huadi Nickel Alloy ke Polres Bantaeng
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan juga telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023. Nilainya sebesar Rp3,5 juta, yang juga naik 6,9% dari UMK tahun 2022 senilai Rp3,2 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba, besaran kenaikan UMK tahun depan mengacu para Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penetapan UMK Kota Makassar senilai Rp3,5 juta ini sesuai hasil penghitungan bersama dengan mengacu pada tingkat Inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan serta melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh.
Baca Juga : Disnakertrans Sulsel Imbau Semua Perusahaan Wajib Beri THR ke Pekerja 7 Hari Sebelum Lebaran
Selain mengacu pada penerapan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP. Salah satunya adalah konversi rupiah. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




