Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dan menahan seorang mantan Mantri bank berinisial HA terkait dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Bulukumba. Kasus ini terjadi pada periode 2021 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, menyusul penetapan HA sebagai tersangka sehari sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-127/P.4.5/Fd.2/09/2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Sebelum ditahan, HA telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh penyidik, namun tidak pernah hadir. Berdasarkan informasi intelijen dari tim Tabur Kejati Sulsel, HA diketahui berada di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, dan akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik pada Senin, 1 September 2025.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa HA menggunakan nama-nama nasabah secara fiktif untuk pengajuan kredit. Dana hasil pencairan kredit tidak disetorkan ke bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
“Akibat perbuatan tersangka, bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3.866.881.643,” jelas Soetarmi.
Kejati Sulsel Komitmen Bongkar Kasus hingga Tuntas
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Ia menambahkan, tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran rekening, dan penelusuran aset (follow the money & follow the asset) akan dilakukan.
Kejati juga mengimbau kepada para saksi agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.
“Kami bekerja secara profesional dan berintegritas, sesuai prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.
Tersangka HA dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




