Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus menghindari sanksi administratif seperti pencabutan atau pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Acara yang dilaksanakan di Aula Wisma Golden Malili pada Rabu (1/10/2025) tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Ir. Nursih Hariani, dan dihadiri oleh Plt. Kepala DPMPTSP Lutim, Abdul Wahid Sangka, serta Kabid Pengendalian, Pengawasan, dan Pengaduan, Zaenab. Turut hadir pula narasumber Wahyudin Djamar dan Usman.

Dalam sambutannya, Nursih menekankan pentingnya pelaporan LKPM secara tepat waktu dan akurat. Ia menyebutkan bahwa kepatuhan pelaku usaha merupakan kunci menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga : Kadiskop UKM Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi di Era 5.0
“Melalui Bimtek ini, kami berharap pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap sistem pelaporan investasi secara digital,” ujar Nursih.
Ia juga menyampaikan bahwa keterlambatan pelaporan masih menjadi hambatan utama dalam mendorong iklim investasi di daerah. Padahal, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bisa diberlakukan bila pelaporan tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Nursih mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menargetkan investasi sebesar Rp3,3 triliun pada tahun 2025. Hingga triwulan II, realisasi investasi telah mencapai Rp1,8 triliun, sehingga masih terdapat gap sebesar Rp1,5 triliun yang perlu dikejar bersama.
Baca Juga : TP PKK Kota Makassar Gandeng Inkubator UMKM, Perkuat 153 Pelaku Usaha Binaan
“Mari kita ciptakan kemitraan yang kuat antar pemangku kepentingan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Lutim Maju dan Sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian, Pengawasan, dan Pengaduan, Zaenab, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kewajiban pelaporan LKPM.
“Kami harap para pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui OSS. Ini penting agar investasi yang masuk dapat berdampak nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Zaenab. (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




