Jejakfakta.com, BANTAENG — Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) KIBA Bantaeng resmi mendeklarasikan pendiriannya di Aula Gedung Perpustakaan Kabupaten Bantaeng, Minggu (12/10/2025). Deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami buruh dan dampak lingkungan akibat kehadiran industri pertambangan di wilayah tersebut.
Deklarasi yang mengusung tema “Dengan Berserikat dan Kepemimpinan yang Kuat, Kita Tegakkan Persatuan Kaum Buruh yang Militan, Patriotik, dan Demokratik untuk Mewujudkan Keadilan Upah, Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Hari Depan yang Mensejahterakan Buruh” ini dihadiri oleh ratusan buruh serta sejumlah organisasi pendukung seperti Balang Institut, FMN, Kontras Sulawesi, LBH Makassar, Nadamera, dan Trend Asia.

Ketua SBIPE Junaid Judda dalam sambutannya menegaskan bahwa organisasi ini hadir untuk mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan dan lingkungan yang terjadi di kawasan industri PT Huadi Nickel Alloy.
Baca Juga : Polda Sulsel Dinilai Lamban Tangani Perkara, Mirayati: Pelaku Kekerasan Seksual Diduga Melarikan Diri

Ia menyebut, sejak 2017, banyak buruh mengalami sistem kerja paksa hingga 12 jam per hari, diiringi dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan perampasan hak-hak dasar mereka.
“Sebelum buruh mendapat penindasan, masyarakat sekitar terlebih dahulu menjadi korban. Sejak ditetapkannya Kecamatan Pajukukang sebagai kawasan Program Strategis Nasional (PSN) lewat Perda Nomor 2 Tahun 2012, lebih dari 20 ribu warga telah mengalami penderitaan,” ungkap Junaid.
Ia juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dari kehadiran industri di Bantaeng yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian warga, baik sebagai petani maupun nelayan, serta relokasi paksa dari tempat tinggal mereka.
Baca Juga : Melawan Greenwashing, Ancaman Kapitalisme Hijau terhadap Hutan dan Masyarakat Adat
Perwakilan Trend Asia, Ady Nugraha, mengapresiasi pembentukan SBIPE. Menurutnya, kehadiran serikat ini merupakan respons nyata atas kondisi buruh yang selama ini mengalami ketidakadilan.
"Ini momentum untuk memperkuat kerja-kerja advokasi di Bantaeng. Pengorganisasian buruh adalah langkah penting untuk mengawal dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh industri,” ujarnya.
Pada 2023 lalu, Trend Asia bersama LBH Makassar telah meluncurkan laporan yang memuat dampak kehadiran smelter Huadi Group di Bantaeng, khususnya terhadap kondisi ekonomi dan lingkungan masyarakat sekitar.
Baca Juga : LBH Makassar Kecam Tindakan Represif Aparat Gabungan terhadap Aksi Tolak Kenaikan PBB 300% di Bone
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Tafsir, menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis SBIPE. Ia menyebut pentingnya ruang dialog antara pemerintah, industri, dan buruh untuk memastikan hak-hak konstitusional para pekerja terpenuhi.
“Kawasan industri memang penting untuk pertumbuhan ekonomi, namun keadilan dan martabat buruh juga harus dijaga,” kata Tafsir.
Selain deklarasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan diskusi publik, pemutaran film dokumenter, pertunjukan monolog, serta pameran foto dan lapak baca sebagai upaya menyuarakan kondisi buruh dan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




