Kamis, 16 Oktober 2025 17:40

Eks Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sapi, Negara Rugi Rp223 Juta

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kejari Parepare menetapkan HM, mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan ternak sapi. @Jejakfakta/Istimewa
Kejari Parepare menetapkan HM, mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan ternak sapi. @Jejakfakta/Istimewa

Modus operandi tersangka, sapi untuk Kelompok Tani dialihkan ke kandang pribadi.

Jejakfakta.com, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan HM, mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan ternak sapi. Negara mengalami kerugian sekitar Rp223.644.250 akibat perbuatannya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Parepare menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. 

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HM sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, menyampaikan keterangan resmi pada Rabu (15/10/2025).

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

Kasus ini bermula dari usulan bantuan bibit sapi oleh HM kepada Kelompok Tani Ternak Lia’e pada tahun 2022 melalui pokok-pokok pikirannya. Namun, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare membatalkan bantuan tersebut karena kelompok tersebut telah menerima bantuan serupa sebelumnya.

HM kemudian mengusulkan kelompok lain, yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane, untuk menerima bantuan bibit sapi pada Tahun Anggaran 2023. Dinas PKP menyetujui dan menyalurkan 35 ekor sapi kepada kelompok tersebut.

Namun, dalam proses penyalurannya, HM mengambil alih distribusi bantuan dan tidak menyerahkan seluruh sapi ke kelompok tani. Sebanyak 19 ekor sapi justru dikuasai dan ditempatkan di kandang pribadinya, bukan diserahkan kepada anggota kelompok sebagaimana seharusnya.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Apresiasi Sinergi Kota Parepare di Hari Jadi ke-66

"Sebanyak 19 ekor sapi diambil dan dikuasai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," tegas Darfiah.

Tindakan HM dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik dan merugikan negara.

HM dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta subsidair Pasal 3 jo. pasal yang sama.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Parepare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#korupsi parepare #Tersangka #bantuan sapi #HM #DPRD Parepare #kejaksaan parepare #sapi bantuan #kelompok tani Lawalane #kerugian negara #Kejari Parepare
Youtube Jejakfakta.com