Jejakfakta.com - JAKARTA - Sebuah babak kelam sekaligus harapan bagi dunia pendidikan Indonesia akhirnya tertutup. Rasnal dan Abdul Muis Muharram, dua guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya mendapatkan pemulihan nama baik secara resmi dari Presiden Prabowo Subianto, setelah lima tahun hidup dalam bayang-bayang kasus hukum yang bermula dari niat tulus mereka membantu rekan sejawat.
Kisah ini berawal di ruang guru SMAN 1 Luwu Utara, di mana sepuluh guru honorer harus bertahan tanpa gaji selama sepuluh bulan. Masalah teknis, ketiadaan nama mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), membuat hak mereka tertahan. Melihat kesusahan rekan-rekannya, hati para pengajar ini tergerak.

Dengan semangat gotong royong, pihak sekolah dan Komite Sekolah mencari solusi. Terciptalah kesepakatan untuk mengumpulkan dana sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa, dengan kebijaksanaan: keluarga dengan dua anak hanya membayar sekali, dan yang tidak mampu dibebaskan. Dana ini adalah napas bagi para guru honorer yang menunggup.
Namun, niat baik itu berbalik menjadi petaka. Sebuah LSM melaporkan tindakan tersebut sebagai pungutan liar. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, Rasnal dan Abdul Muis, harus berhadapan dengan status sebagai tersangka. Lebih pedih lagi, mereka kemudian diberhentikan dari jabatan yang mereka cintai—mengajar.
Selama lima tahun, kedua guru ini menjalani hidup dengan cap yang menyakitkan. Mereka, yang ingin menegakkan martabat pendidikan, justru diramalkan martabatnya sendiri.
Perjuangan panjang itu akhirnya menemui titik terang. Setibanya di Indonesia dari kunjungan kerja di Australia, Presiden Prabowo Subianto langsung menandatangani surat rehabilitasi bagi Rasnal dan Abdul Muis pada Kamis dini hari (13/11/2025) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca Juga : Kunjungan Kedua ke Aceh, Presiden Prabowo Beri 10 Arahan Tegas Penanganan Bencana
Suasana haru menyelimuti ruangan itu. Kedua guru yang telah lama menanti keadilan dihadirkan langsung. Presiden Prabowo dengan sigap menghampiri mereka. Bukan sekadar jabatan tangan formal, melainkan sambutan hangat, sapaan, dan pose foto bersama yang mengukir sebuah rekonsiliasi. Ekspresi lega dan syukur terpancar jelas dari wajah Rasnal dan Abdul Muis.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan secara berjenjang dari masyarakat,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang hadir mendampingi. Ia menjelaskan bahwa permohonan itu naik dari tingkat provinsi hingga ke DPR, dan dalam seminggu terakhir mereka meminta petunjuk presiden untuk segera merehabilitasi nama baik kedua guru tersebut.
Langkah presiden ini bukan hanya sekadar prosedur hukum. Ini adalah penggunaan hak prerogatif untuk mengembalikan hak, nama baik, dan martabat sebagai pendidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Sebuah pengakuan bahwa mereka tidak bersalah.
Baca Juga : Makassar Tuan Rumah PIMNAS 2025, Presiden Dijadwalkan Hadir
Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. “Dengan diberikannya rehabilitasi, maka dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.
Kisah Rasnal dan Abdul Muis adalah potret nyata dari kompleksnya masalah di lapangan dan betapa niat tulus bisa terjerat oleh sistem. Namun, akhir yang membahagiakan ini memberikan pesan kuat: keadilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa adalah hal yang non-negotiable. Rehabilitasi ini bukan hanya mengembalikan dua orang guru ke pangkuan profesi mereka, tetapi juga memulihkan keyakinan kita akan keberpihakan pada yang benar.
Kini, setelah lima tahun berjuang, Rasnal dan Abdul Muis dapat kembali berdiri tegak dengan nama yang bersih, siap kembali mencetak generasi penerus bangsa tanpa beban di pundak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




