Jejakfakta.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak dari 31 provinsi di Indonesia hingga Desember 2022.
"Jumlah kejadiannya sampai dengan Desember 2022 dilaporkan dari 31 provinsi. Pasiennya hampir di semua umur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dia mengatakan, kasus campak yang dilaporkan dari daerah kepada Kemenkes berjumlah 3.341 kasus di 223 kabupaten/kota.
Baca Juga : IDAI Peringatkan Ancaman KLB Campak, Serukan Kejar Imunisasi Anak di Indonesia
Penyakit campak disebabkan oleh virus yang dapat ditularkan melalui batuk dan bersin dari satu penderita ke orang lain.
Kemenkes mengimbau agar masyarakat mewaspadai penyakit tersebut dengan memahami karakteristik gejala yang timbul pada pasien.
"Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan atau pilek dan atau konjungtivitis (mata merah akibat peradangan) yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis," urai Nadia, dikutip dari Antara.
Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan Nasional Skrining Bayi Baru Lahir Terbaik 2025
Dia mengatakan, kasus saat ini meningkat sebesar 32 kali lipat dikarenakan cakupan imunisasi campak sepanjang kurun 2020-2022 tidak sesuai target.
Salah satu faktornya, kata dia, sebab fokus layanan kesehatan sepanjang pandemi covid-19 fokus pada upaya pengendalian SARS-Cov-2 penyebab covid-19.
Berdasarkan laporan Kemenkes, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi mengalami penurunan peserta. Yakni, hanya mencapai 84% dari target imunisasi sebanyak 92%.
Baca Juga : Pemkot Makassar Siap Awasi Standar Gizi MBG dan Percepat Penuntasan TBC
Imunisasi campak diberikan bersamaan dengan vaksin rubella dalam satu paket vaksin campak-rubella sebanyak tiga kali suntikan. Yaitu, pada umur Sembilan bulan, 18 bulan dan pada anak setara kelas 1 SD/MI/sederajat, urai Nadia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




