Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan kesungguhannya membangun pendidikan yang lebih baik, dimulai dari memastikan pemimpin sekolah dipilih melalui proses yang jujur dan terbuka.
Melalui Dinas Pendidikan, sebanyak 500 Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tingkat SD dan SMP mengikuti uji kompetensi sebagai langkah awal menyiapkan figur-figur yang mampu membawa perubahan di sekolah masing-masing.

Uji kompetensi ini bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi menjadi wujud komitmen Pemkot menghadirkan proses yang transparan, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pendidik untuk berkembang.
Baca Juga : Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
Sebanyak 500 BCKS SD dan SMP di Kota Makassar mengikuti uji kompetensi (UK) pada Senin–Selasa, 24–25 November 2025, di Kantor Regional IV BKN Makassar, Jalan Paccerakkang.
Uji kompetensi berlangsung selama dua hari dan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya. Penyelenggaraan UK berada di bawah tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar. Sementara itu, Dinas Pendidikan hanya mengirimkan 500 nama peserta untuk mengikuti UK tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini merupakan tahap krusial dalam seleksi calon kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan jabatan di 314 SD dan 55 SMP se-Kota Makassar.
Baca Juga : Menuju 10 Besar, 68 Kandidat Rebut Kursi Komisioner BAZNAS Makassar
Achi memaparkan bahwa Dinas Pendidikan telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, mulai dari pendataan melalui Sistem Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SIM KSPSTK), yang menjadi dasar penentuan guru yang memenuhi syarat sebagai BCKS.
“Tes BCKS ini diikuti oleh 500 calon kepala sekolah yang akan ditempatkan di SD dan SMP se-Kota Makassar. Ada tim independen yang akan ikut menyaring hingga tahap akhir,” jelas Achi, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pencocokan data dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Baca Juga : Efisiensi BBM Jadi Aksi Nyata, Appi Gowes Pagi Pantau Kebersihan Tiga Kecamatan di Makassar
Achi menambahkan bahwa instruksi terkait unggahan berkas sudah sangat jelas dalam notifikasi undangan, termasuk imbauan untuk teliti dalam menyesuaikan dokumen dengan syarat yang diminta.
Beberapa kesalahan peserta yang menyebabkan tidak lolos administrasi antara lain:
- Pengalaman manajerial tidak dibuktikan dengan dokumen.
- Peserta hanya mengunggah SK pembagian tugas, padahal bukan itu bukti pengalaman manajerial minimal dua tahun.
- Pengalaman sebagai PLT tidak diunggah meski diminta sebagai syarat.
- Surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin tidak sesuai format resmi dari BKPSDMD, yang seharusnya memiliki barcode dan tanda tangan pejabat berwenang.
- Peserta hanya mengunggah biodata tanpa melampirkan bukti seperti SK jabatan, SK PLT, atau sertifikat pendukung.
“Kami menjalankan aturan. Yang tidak lolos rata-rata karena ketidaktelitian sendiri,” tegas Achi.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru, Pilih Gunakan Kendaraan Lama
Ia juga meluruskan keluhan soal syarat usia. Misalnya, guru berusia 57 tahun namun masih lolos sebagai peserta. Dalam sistem, usia dihitung berdasarkan tanggal persis. Peserta berusia 56 tahun 10 bulan yang genap 57 tahun pada 31 Desember tetap tercatat sebagai 56 tahun, sehingga memenuhi syarat.
“Mereka tetap diikutkan, namun tetap akan melalui proses perangkingan berdasarkan nilai uji kompetensi,” jelas mantan Kadis DP3A Kota Makassar tersebut.
Setelah uji kompetensi oleh BKPSDMD selesai, proses berikutnya kembali melibatkan Dinas Pendidikan bersama tim pansel independen. Tim akan melakukan pemeringkatan, seleksi lanjutan, dan menentukan peserta yang layak maju ke tahap wawancara.
Baca Juga : Dubes Finlandia Bahas Kerja Sama Infrastruktur Cerdas dengan Wali Kota Makassar
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan kolaboratif, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Achi.
Ia juga mengingatkan ketentuan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Satu periode jabatan adalah empat tahun sehingga kepala sekolah yang telah menjabat dua periode (8 tahun) berturut-turut tidak dapat lagi mengikuti seleksi.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa UK pada dasarnya diperuntukkan bagi semua pegawai. Namun, tahap ini diprioritaskan bagi peserta seleksi kepala sekolah agar saat terpilih nanti seluruh persyaratan kompetensi telah terpenuhi.
“Yang mengikuti itu 500 orang. Uji kompetensi sebenarnya untuk semua pegawai, bukan hanya peserta seleksi kepala sekolah,” jelasnya.
Dengan pemetaan kompetensi yang lebih jelas, Pemkot Makassar berharap proses pembinaan pegawai dan penentuan kepala sekolah dapat berjalan lebih objektif dan sesuai kebutuhan lapangan.
Ia menegaskan bahwa UK tidak menentukan lulus atau tidaknya peserta seleksi. UK dilakukan untuk mengetahui tingkat kemampuan masing-masing ASN agar pembinaan dan pelatihan dapat diberikan secara tepat sasaran.
“UK itu untuk mengetahui tingkat kompetensi setiap orang. Misalnya saya ada di level mana, sehingga saat kita ingin melakukan pelatihan atau pembinaan, itu bisa tepat,” jelasnya.
Kamelia menambahkan bahwa sebelumnya BKPSDMD telah mendapatkan kuota lebih dari seribu pegawai dari BKN untuk mengikuti uji kompetensi serupa.
Terkait pegawai yang tetap diikutkan meski tidak lulus administrasi seleksi kepala sekolah, Kamelia menegaskan bahwa UK adalah hak semua pegawai.
Hasil UK nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan.
“Nanti dianalisis lagi dengan tingkat pendidikan, masa kerja, dan hasil seleksi dari Dinas Pendidikan untuk menentukan penempatan kepala sekolah,” ujarnya.
Materi UK berisi pengetahuan umum dan kemampuan manajerial, termasuk untuk calon kepala sekolah. Hasil UK untuk peserta seleksi kepala sekolah ditargetkan diterima Pemkot Makassar paling lambat pekan depan.
“Paling tidak minggu depan kami tunggu hasilnya dari BKN. Setelah itu ditentukan oleh Pak Wali. Diranking, bisa dilihat dari hasil UK,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




