Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025.
Baca Juga : Pemkot Terima Aspirasi Warga, 400 KK Terdampak, PSU Perumahan GMTD Tak Kunjung Diserahkan

Dijelaskan bahwa pada pelaksanaan lelang tahun 2025 ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang, yaitu:
- Paket I: Kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan.
- Paket II: Kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.
“Paket I berisi kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit sebanyak 38 kendaraan. Sedangkan Paket II berisi kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.
Baca Juga : Akses Jalan Stadion Untia, Pemkot Makassar Cermati Skema Hibah dan Tukar Aset dengan PIP
Rahmatullah menegaskan bahwa pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan akuntabel. Lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah www.lelang.go.id
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di website tersebut. Seluruh persyaratan, ketentuan, dan tata cara pelaksanaan lelang tersedia lengkap pada portal.
Nominal uang jaminan yang disetor melalui Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan, dan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Dukung Penuh Event dan Perkembangan Dunia Otomotif
“Segala biaya perbankan sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” jelas Rahmatullah.
Jadwal pengecekan fisik kendaraan dapat dilakukan pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani, Makassar.
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Lestarikan dan Kembangkan Pencak Silat
Pelaksanaan lelang menggunakan metode Open Bidding melalui website www.lelang.go.id
pada Senin, 15 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 12.30 WIB (waktu server).
Penentuan pemenang lelang dilakukan oleh pejabat lelang di Kantor Wali Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani.
Baca Juga : PERADI Dilantik, Wali Kota Munafri Ajak Advokat Jaga Marwah Keadilan di Makassar
Rahmatullah menambahkan, pemenang lelang wajib melunasi harga lelang berikut bea lelang pembeli sebesar 2% maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
Kendaraan harus diambil maksimal 5 hari kerja setelah pelunasan, pukul 10.00–15.00 WITA, dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi dan keamanan kendaraan tersebut,” ujarnya.
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta tidak dapat mengajukan tuntutan apa pun kepada KPKNL maupun Pemkot Makassar atas kekurangan yang ditemukan pada objek lelang.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar melalui nomor:
085242958935, 082393384228, 085396777600.
KPKNL Makassar telah mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.
Paket kendaraan yang dilelang dalam kondisi scrap/besi tua memiliki nilai limit Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.
Lokasi objek lelang tersebar pada sejumlah titik berikut:
- Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang
- Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala
- Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Kecamatan Manggala
- Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Kecamatan Rappocini
- Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari, Kecamatan Rappocini
- Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini
- Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah
- RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 14, Kecamatan Biringkanaya
- Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya
- Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea
- Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




