Rabu, 17 Desember 2025 16:51

Refleksi Akhir Tahun 2025, Munafri Wajibkan OPD Respons Aduan 2x24 Jam dan Perkuat Kerja Lintas Sektor

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintahan Kota Makassar, yang menandai 11 bulan masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, di Hotel Novotel, Rabu (17/12/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintahan Kota Makassar, yang menandai 11 bulan masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, di Hotel Novotel, Rabu (17/12/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Munafri instruksikan OPD percepat layanan publik dan tinggalkan ego sektoral.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan arahan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespons aduan masyarakat secara cepat.

Instruksi itu disampaikan Munafri dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintahan Kota Makassar, yang menandai 11 bulan masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, di Hotel Novotel, Rabu (17/12/2025). 

Munafri menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk melalui sistem layanan, termasuk Super Apps Lontara Plus, wajib ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2x24 jam oleh OPD terkait.

Baca Juga : Kado Hardiknas 2026, Munafri Tingkatkan Insentif Guru dan Fasilitas Siswa di Makassar

Ia menekankan bahwa aduan yang tidak direspons sesuai batas waktu tersebut akan langsung terpantau oleh dirinya dan menjadi bahan evaluasi kinerja OPD.

“Fast response ini kunci. Masyarakat tidak butuh jawaban panjang, mereka butuh kepastian dan solusi,” tegas Munafri.

Munafri menjelaskan bahwa penguatan platform aplikasi satu pintu Pemkot Makassar diarahkan sebagai tulang punggung integrasi layanan dan pengaduan masyarakat berbasis data.

Baca Juga : Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Selain kecepatan respons, Munafri juga menyoroti pentingnya kepastian layanan kepada masyarakat, baik dari sisi waktu penyelesaian maupun kejelasan biaya. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi pelayanan berbelit, tidak pasti, atau membuka ruang ketidakjelasan di tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, dan sekolah.

"Kasih mereka kepastian, apakah harus kembali lagi besok atau menunggu sekitar 40 menit untuk memproses pelayanan sampai tuntas," ujar Munafri mencontohkan.

Munafri juga mendorong perubahan budaya kerja dari rutinitas administratif menjadi kerja yang berdampak. ASN diharapkan tidak menunggu instruksi, tetapi proaktif membaca persoalan dan menyelesaikannya melalui kolaborasi.

Baca Juga : Munafri Genjot Urban Farming dari Lorong ke Kota, Targetkan Makassar Mandiri Pangan

“Yang saya butuhkan adalah OPD yang datang membawa solusi, bukan daftar keluhan,” tegasnya.

Munafri juga menginstruksikan agar OPD meninggalkan pola kerja ego sektoral dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada praktik saling menunggu atau melempar tanggung jawab antar-OPD.

“Birokrasi Makassar harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Kepala OPD bukan sekadar administrator anggaran, tapi pengambil keputusan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga : Krisis Air Utara Makassar: Direksi Baru PDAM Tancap Gas, Distribusi Dikebut Jelang Kemarau

Melalui arahan teknis ini, Munafri berharap Pemerintah Kota Makassar dapat secara bertahap menghadirkan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai pondasi pembangunan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Munafri Arifuddin #Wali Kota Makassar 2025 #Layanan Publik #OPD respons aduan #Super Apps Lontara Plus #Pelayanan cepat masyarakat #Koordinasi lintas sektor #Refleksi Akhir Tahun Makassar
Youtube Jejakfakta.com