Jejakfakta.com, MAKASSAR – Ratusan warga tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) PLTSa/PSEL menggeruduk kantor DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026). Kedatangan mereka untuk menagih komitmen DPRD Sulsel yang sebelumnya berjanji menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Aksi yang berlangsung di depan Kantor DPRD Sulsel itu sempat diwarnai aksi saling dorong. Selain orasi, massa juga pembentangan spanduk penolakan terhadap proyek PLTSa/PSEL. Massa menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai jadwal pelaksanaan RDP yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak legislatif.

Koordinator aksi GERAM, H. Akbar menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan ruang dialog terbuka untuk menyampaikan berbagai kekhawatiran terkait dampak lingkungan, kesehatan, serta transparansi perencanaan proyek PLTSa/PSEL di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki, DPRD Sulsel Dukung Penataan PKL oleh Pemkot Makassar
"Kami datang untuk menagih janji DPRD Sulsel yang sebelumnya menyatakan akan memfasilitasi RDP. Hingga saat ini belum ada kepastian, padahal aspirasi masyarakat harus didengar," ujar H. Akbar, salah satu perwakilan massa dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, GERAM mendesak DPRD Sulsel segera menjadwalkan RDP yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, pemerintah daerah, serta warga yang terdampak langsung.
Massa juga meminta agar seluruh dokumen perencanaan proyek dibuka secara transparan kepada publik guna memastikan proses pengambilan kebijakan berjalan secara akuntabel dan partisipatif.
Baca Juga : PKB Makassar All Out Dukung Munafri, Urban Farming Jadi Program Prioritas untuk Rakyat
Komisi B DPRD Sulawesi Selatan menerima aspirasi dari massa yang tergabung dalam GERAM Tolak PLTSa di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dipimpin oleh Andi Azizah Irma Wahyudianti dan diterima langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudianti menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pembahasan dan akan diteruskan kepada pemerintah pusat yang memiliki kewenangan penuh terhadap proyek tersebut.
"Yang sudah dikeluarkan oleh kementerian dan yang kemarin sudah di-vote oleh pemerintah provinsi, kemudian keluar dari kementerian, kami tetap akan menjadikan itu sebagai bahan rapat. Ke depannya, seluruh bahan ini akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," ujarnya.
Baca Juga : Warga Tamalanrea Tolak PSEL Rp3 Triliun, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi Proyek
Irma juga meminta agar untuk sementara waktu pelaksanaan proyek dapat ditunda hingga seluruh aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan kajian lebih lanjut. Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan, salah satunya kondisi lokasi yang berada di kawasan padat penduduk.
"Untuk sementara waktu, karena proses ini masih berjalan, kami meminta agar pengerjaan proyek ini ditahan dulu. Salah satu pertimbangannya karena lokasi tersebut merupakan kawasan kota yang padat pemukiman dan pusat kemacetan. Dari pagi sampai malam arus lalu lintas sangat padat," katanya.
Ia menegaskan, DPRD Sulsel akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat. Komisi B bahkan berencana menyurati pemerintah pusat dan mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menyampaikan langsung aspirasi tersebut.
"Kami akan menyurat dan memutuskan untuk sama-sama mengawal kegiatan ini. Kami akan membawa teman-teman dari WALHI, GERAM, maupun masyarakat Tamalanrea Raya untuk bersama-sama mendampingi kami ke pemerintah pusat. Karena kewenangan penuh berada di pemerintah pusat, kami hanya memfasilitasi dan mengawal aspirasi ini," jelasnya.
Menurutnya, hasil RDP tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan RDP hari ini semuanya ke depan bisa berjalan dengan baik. Harapan kami tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi masyarakat," ujarnya.
Komisi B juga meminta pihak terkait yang menangani proyek tersebut untuk menghadirkan pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pertemuan-pertemuan berikutnya, sehingga seluruh pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat dapat dijawab secara komprehensif.
Di akhir rapat, Komisi B menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti jalannya RDP dengan tertib.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman WALHI, GERAM, dan masyarakat Tamalanrea Raya yang telah mematuhi aturan rapat dari awal hingga akhir. Harapan kami, rapat dengar pendapat hari ini dapat menghasilkan hal-hal yang baik dan tidak merugikan masyarakat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




