Jejakfakta.com, MAKASSAR — Ribuan anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar berpeluang memperoleh kepastian hukum melalui program penetapan perwalian resmi yang akan digelar Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar.
Program ini menjadi langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali sah tetap mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut dibahas dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga : Semangat Merah Putih Mulai Dikobarkan, Pemkot Makassar Matangkan HUT ke-81 RI
Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan wali bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme hukum yang sah.
"Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar," ujarnya.
Menurut Ibrahim, penetapan wali sangat penting karena anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri. Dengan adanya wali yang sah, anak-anak dapat memperoleh pendampingan dalam berbagai urusan administrasi maupun kepentingan hukum lainnya.
Baca Juga : Wawali Aliyah Mustika Ilham Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
"Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan hingga kepentingan hukum lainnya," jelasnya.
Program tersebut akan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar yang bertugas melakukan pendataan dan verifikasi terhadap anak-anak panti asuhan yang membutuhkan penetapan wali.
Setelah proses pendataan selesai, para calon penerima perwalian akan diajukan ke Pengadilan Agama untuk mengikuti sidang terpadu yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Baca Juga : Hadapi Kemarau Panjang, Appi Minta PDAM Makassar Jaga Pasokan Air dan Likuiditas
Ibrahim menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak rentan yang kehilangan orang tua.
"Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua," katanya
Ia mengungkapkan, program serupa sebelumnya telah sukses diterapkan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur, dan terbukti memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial.
Baca Juga : HUT ke-102 Perumda Air Minum Makassar, Wali Kota Appi Apresiasi Langkah Pembenahan Pelayanan
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, program penetapan perwalian menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh anak panti asuhan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
"Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa," ujar Munafri.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan Dinas Sosial, Makassar diharapkan menjadi salah satu daerah yang memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak panti asuhan melalui penetapan wali yang sah dan diakui negara. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




