Jejakfakta.com, MAKASSAR — Janji kampanye Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menghadirkan demokrasi hingga ke tingkat paling dasar masyarakat kini resmi terwujud.
Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025–2030 dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025), menandai sejarah baru demokrasi lokal di Kota Makassar.

Ribuan RT dan RW yang dilantik merupakan hasil pemilihan langsung oleh warga di wilayah masing-masing, sebuah mekanisme yang memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan di tingkat akar rumput.
Baca Juga : Di Hadapan DPR RI, Munafri Tawarkan Smart Greenhouse IoT sebagai Solusi Ketahanan Pangan Kota Makassar
Dari total 6.032 RT/RW yang dilantik, terdiri atas 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang akan menjadi ujung tombak pelayanan publik di lingkungan masing-masing.
Pelantikan serentak ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi lokal sekaligus menegaskan peran RT dan RW sebagai pelayan masyarakat, penjaga ketertiban lingkungan, serta mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Makassar yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus segera dijalankan.
Baca Juga : CHIGANJING Diluncurkan, Makassar Ubah Paradigma Sampah dari Dibuang Menjadi Dikelola
Ia menyebutkan terdapat sejumlah indikator kinerja utama yang harus menjadi perhatian serius para RT dan RW.
“Ketua RT dan RW yang sudah dilantik ini ada beberapa indikator yang harus diselesaikan,” tegas Munafri.
Fokus Pengelolaan Sampah
Baca Juga : PIP Makassar Hibahkan Aset Strategis untuk Percepat Pembangunan Stadion Untia
Indikator pertama adalah persoalan sampah, yang hingga kini masih menjadi problem utama di tengah masyarakat.
Munafri menekankan pentingnya peran RT dan RW dalam memberikan pemahaman yang benar kepada warga, khususnya terkait kebijakan subsidi pembayaran retribusi sampah.
Menurutnya, polemik soal anggapan “sampah gratis” harus diluruskan. Subsidi hanya diberikan kepada kelompok masyarakat dengan penghasilan tertentu sesuai standar yang ditetapkan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Susun Formula Baru TPP ASN dan Gaji PJLP Berbasis Beban Kerja
“Ini yang harus disampaikan langsung ke masyarakat supaya tidak ada ambiguitas,” jelasnya.
Indikator kedua berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah terintegrasi yang menuntut keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Dengan sistem ini, proses pengelolaan sampah di wilayah dapat terdistribusi dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga : Dari 10 Besar Menuju 5 Pimpinan, Baznas Makassar Cari Figur Amanah dan Profesional
Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
Indikator ketiga adalah ketertiban dan keamanan lingkungan. Munafri menegaskan bahwa setiap RT harus memiliki data kependudukan yang jelas dan akurat.
Ia menekankan tidak boleh ada warga yang tinggal di lingkungan RT tanpa terdata secara resmi.
“Ke depan, kita akan memberlakukan kembali kewajiban melapor bagi pendatang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sistem keamanan lingkungan harus dijalankan secara kolektif dengan melibatkan TNI dan Polri.
“Sistem keamanan harus dijalankan bersama sebagai satu kesatuan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
Dorong UMKM dan Pemberdayaan Warga
Indikator keempat adalah pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Bagaimana RT dan RW mampu mendorong kegiatan usaha warga yang perlu disupport oleh pemerintah,” terang Munafri.
Mantan Bos PSM Makassar itu menegaskan bahwa tugas RT dan RW memang tidak ringan. Namun, peran utama mereka adalah menyampaikan informasi yang valid dari pemerintah kepada masyarakat.
Ia mengingatkan agar RT dan RW menjadi corong resmi pemerintah di tingkat lingkungan guna mencegah beredarnya informasi yang keliru.
Evaluasi Bulanan dan Penataan Ruang Publik
Munafri menjelaskan bahwa evaluasi kinerja RT dan RW akan dilakukan setiap bulan, bukan semata untuk menentukan insentif, tetapi untuk melihat sejauh mana kedekatan sosial mereka dengan masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti persoalan penggunaan ruang publik, khususnya parkir dan aktivitas berjualan di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Tidak dilarang mencari nafkah, tetapi jangan berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Makassar akan melakukan penataan zona parkir dan lokasi berjualan secara lebih detail.
Skema Insentif Berbasis Kinerja
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian tak terpisahkan dari struktur pemerintahan kecamatan dan kelurahan.
Ia menjelaskan bahwa skema insentif RT dan RW ke depan berbasis kinerja, dengan kisaran:
- Rp300 ribu – Rp600 ribu
- Rp600 ribu – Rp900 ribu
- Rp900 ribu – Rp1,2 juta per bulan
Penilaian kinerja mengacu pada Perwali Makassar Nomor 3 Tahun 2024, dengan sembilan indikator utama, termasuk pengelolaan Lorong Wisata, Bank Sampah, retribusi sampah, PBB, Smart City, serta deteksi dini kerawanan sosial dan bencana.
Dengan sistem ini, Pemkot Makassar berharap RT dan RW semakin profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




