Senin, 12 Januari 2026 14:27

Lutim Bidik Level 3 IEPK 2026, Inspektorat Paparkan Strategi Pengendalian Korupsi di Forum BPKP

Editor : Redaksi
Pemaparan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dalam forum evaluasi yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026). @Jejakfakta/dok. IKP-Humas/Diskominfo-SP
Pemaparan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dalam forum evaluasi yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026). @Jejakfakta/dok. IKP-Humas/Diskominfo-SP

Untuk penguatan Risk Register, BPKP akan melakukan pendampingan langsung guna memastikan identifikasi risiko fraud dan penyusunan rencana pengendalian berjalan efektif.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan menargetkan peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) ke Level 3 pada tahun 2026.

Komitmen tersebut disampaikan melalui pemaparan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dalam forum evaluasi yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh BPKP Sulsel dan luring oleh Inspektorat Lutim di Aula Diskominfo-SP, serta dihadiri Tim Direktorat Investigasi III BPKP Pusat.

Baca Juga : Makassar Tembus Kategori Tertinggi EPPD, Munafri Sebut Penghargaan Kemendagri Buah Kolaborasi Besar

Masuk Daerah Prioritas Nasional

Luwu Timur menjadi salah satu dari tujuh daerah prioritas nasional yang ditargetkan mencapai Level 3 IEPK pada tahun ini, bersama Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Sidrap, Soppeng, serta Kota Makassar dan Parepare.

Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Drs. Dohri As’ari, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi BPKP menunjukkan capaian IEPK Lutim masih berada di Level 2, dengan nilai 2,964 pada 2023 dan 2,8874 pada 2024.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Pemkot–IKAPTK, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kolaborasi ASN

“Meski menunjukkan kemajuan, masih terdapat beberapa Area of Improvement (AOI) yang perlu segera dibenahi,” ujar Dohri.

Fokus Perbaikan: Risiko Fraud dan WBS

Dohri menjelaskan, dua catatan utama yang menjadi perhatian adalah Risk Register (RR) yang belum sepenuhnya memuat risiko fraud atau kecurangan, serta Whistleblowing System (WBS) yang pemanfaatannya belum optimal.

Baca Juga : Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Appi Tekankan Pemerintahan Bersih dan Optimalisasi Pajak Daerah

Untuk penguatan Risk Register, BPKP akan melakukan pendampingan langsung guna memastikan identifikasi risiko fraud dan penyusunan rencana pengendalian berjalan efektif.

Sementara itu, lemahnya pemanfaatan WBS disebabkan oleh kebiasaan masyarakat yang lebih memilih melapor langsung kepada Bupati melalui WhatsApp atau telepon.

“Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi intensif WBS, baik kepada ASN maupun masyarakat, melalui media sosial dan pertemuan tatap muka,” jelasnya.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Ikuti Forum “Reboan”, Perkuat Sinergi Otoda Bersama Kemendagri

Perkuat Integritas dan Transparansi

Melalui pemaparan RTP ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan keseriusannya dalam melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pengendalian internal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mencegah korupsi sejak dini, meningkatkan kepercayaan publik, serta mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel di Bumi Batara Guru. (Diolah dari sumber: IKP-Humas/Diskominfo-SP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#IEPK Luwu Timur #RTP Pengendalian Korupsi #Inspektorat Lutim #bpkp sulsel #Pencegahan Korupsi Daerah #Whistleblowing System #Risk Register Pemda #Tata Kelola Pemerintahan
Youtube Jejakfakta.com