Sabtu, 24 Januari 2026 17:29

Janji Politik Jadi Kenyataan, Hampir 50 Ribu Warga Miskin Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Launching Iuran Sampah Gratis di Makassar, beberapa waktu lalu. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Launching Iuran Sampah Gratis di Makassar, beberapa waktu lalu. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA, sesuai ketentuan Perwali.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bukan sekadar jargon kampanye. Sejak Juli 2025, program unggulan pembebasan iuran sampah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh puluhan ribu warga miskin dan kurang mampu di Kota Makassar.

Melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, Pemerintah Kota Makassar resmi membebaskan iuran sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Kebijakan pro-rakyat ini menjadi langkah konkret dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penerima manfaat mencapai 49.209 kepala keluarga. Rinciannya, 11.487 KK berasal dari kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA, sementara 37.722 KK lainnya berasal dari kategori R1/900 VA. Angka ini diproyeksikan terus meningkat pada 2026 seiring perluasan kebijakan berbasis keadilan sosial.

Baca Juga : Munafri Pangkas Rp60 Miliar Anggaran Seremonial, Alihkan ke Pendidikan dan Infrastruktur

Menjangkau Pinggiran hingga Pusat Kota

Menariknya, program iuran sampah gratis ini tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga kawasan padat penduduk di pusat kota. Kecamatan Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerima terbanyak untuk kategori 450 VA.

Sementara untuk kategori 900 VA, Manggala menjadi kecamatan dengan penerima tertinggi mencapai 5.696 KK, disusul Rappocini (4.808 KK) dan Tamalate (4.143 KK). Data ini menegaskan bahwa kebijakan Pemkot Makassar menyentuh langsung kebutuhan warga lintas wilayah.

Baca Juga : Makassar Gaspol Ekosistem Halal: Aliyah Mustika Dorong Sertifikasi Jadi Senjata UMKM Tembus Pasar

DLH Pastikan Program Berjalan dan Tepat Sasaran

Program ini dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA, sesuai ketentuan Perwali.

“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga : Makassar Gaspol Tinggalkan Open Dumping, Wali Kota Dorong Sampah Jadi Energi di Forum Nasional

Ia juga menepis berbagai spekulasi yang menyebut program ini tidak berjalan. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ini bukan program fiktif. Program berjalan dan menjadi bukti komitmen Pak Wali Kota dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Verifikasi Ketat, Gunakan Stiker dan Barcode

Baca Juga : Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan

Untuk memastikan program tepat sasaran, Pemkot Makassar menerapkan proses verifikasi ketat berbasis data resmi lintas perangkat daerah. Rumah tangga yang lolos verifikasi diberikan stiker dan barcode khusus sebagai tanda pengenal resmi.

“Tanda ini memudahkan petugas kebersihan mengenali rumah tangga penerima manfaat saat pengangkutan sampah,” jelas Helmy.

Selain Perwali, kebijakan ini juga diperkuat oleh Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi.

Baca Juga : Makassar Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Aliyah Mustika Ilham Tinjau Pelatihan di Sentra Wirajaya

Ada Keringanan untuk Daya 1.300–2.200 VA

Tak hanya pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun kelompok ini tidak termasuk penerima pembebasan total.

“Keringanan tarif sudah diatur dalam Perda. Ini bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kebersihan yang adil dan inklusif,” tutup Helmy.

Program iuran sampah gratis ini menjadi bukti bahwa kebijakan berbasis data dan keberpihakan sosial mampu menghadirkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Makassar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#iuran sampah gratis #Munafri Arifuddin #Aliyah Mustika Ilham #kebijakan pro rakyat #warga miskin #DLH makassar #Perwali Retribusi Sampah
Youtube Jejakfakta.com