Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dilaksanakan tanpa melalui kajian yang matang serta jaminan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).

Munafri menekankan bahwa seluruh tahapan proyek harus didasarkan pada kajian teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, serta regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Baca Juga : Dari Gunungan Sampah Menuju Kawasan Bernilai, TPA Antang Disulap Jadi Sanitary Landfill Modern
Ia menjelaskan, meskipun sebelumnya telah terdapat kontrak kerja sama, namun berdasarkan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan harus dimulai kembali dari awal.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, meskipun Makassar telah melakukan kontrak, sebelum pelaksanaan fisik dilakukan semuanya dianggap nol,” jelas Munafri.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga menegaskan bahwa lokasi pembangunan PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, yang selama ini menjadi pusat aktivitas pengelolaan sampah Kota Makassar.
Baca Juga : Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Dorong Toleransi dan Pembinaan Karakter Generasi Muda di Makassar
Menurutnya, fasilitas PSEL seharusnya berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi kegiatan persampahan, bukan membuka lokasi baru yang berdekatan dengan permukiman warga.
Meski demikian, Munafri menyebutkan bahwa seluruh opsi tetap terbuka, termasuk kemungkinan peninjauan ulang lokasi proyek. Namun, keputusan akhir akan diambil berdasarkan hasil kajian internal yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, juga akan membentuk tim teknis khusus untuk melakukan kajian menyeluruh, termasuk perhitungan biaya serta potensi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan proyek PSEL.
Baca Juga : Munafri Siapkan Road Map Makassar Bebas Asap Rokok, Generasi Muda Jadi Prioritas Perlindungan
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa kebijakan yang diambil nantinya tidak hanya berpijak pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Namun prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.
“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah mantan CEO PSM Makassar tersebut.
Baca Juga : HLH 2026: Ujung Pandang Angkut 108 Kilogram Sampah dari Laut Losari, Libatkan Warga hingga Pelajar
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar bahwa pembangunan PSEL tidak semata berorientasi pada solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




