Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan menyoroti pengadaan insinerator mini dalam program Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Makassar. Walhi menilai operasional fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan apabila tidak memenuhi standar teknis dan perizinan yang ketat.
Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Nurul Fadli Gaffar, menyampaikan pihaknya tengah melakukan studi mendalam terkait pengadaan dan operasional insinerator mini tersebut.

“Kami masih melakukan studi dalam hal ini. Insya Allah setelah Lebaran kami akan meluncurkan hasil studi kami secara resmi,” ujar Fadli.
Terima Laporan Bau dan Asap Pekat
Meski kajian komprehensif masih berlangsung, Walhi mengaku dalam satu bulan terakhir menerima sejumlah laporan warga terkait munculnya bau menyengat dan asap hitam pekat dari salah satu insinerator mini di Makassar.
“Selama satu bulan ini kami menerima beberapa laporan adanya bau pembakaran dan asap berwarna hitam pekat dari salah satu insinerator mini. Ini menjadi alarm bagi DLH Kota Makassar terkait pengelolaannya. Kami menduga operasionalnya masih jauh di bawah standar aman bagi kesehatan warga sekitar,” tegasnya.
Baca Juga : Aktivis Protes Rencana Satgas Anti-Demonstrasi Gubernur Sulsel, Dinilai Ancaman Demokrasi
Menurut Fadli, indikator awal seperti bau menyengat dan pekatnya asap menjadi tanda adanya persoalan serius dalam proses pembakaran.
“Deteksi dini bisa dilakukan ketika kita sudah mencium bau pembakaran yang kuat dan melihat intensitas asap yang pekat. Itu artinya sudah dalam kondisi berbahaya, apalagi jika residu yang dibakar bercampur dengan berbagai jenis plastik yang sudah tidak layak didaur ulang,” jelasnya.
Soroti Aspek Perizinan
Baca Juga : WALHI: Rencana Satgas Demonstrasi Bukti Gubernur Sulsel Gagal Bangun Komunikasi Publik
Walhi juga menyoroti aspek perizinan lingkungan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan insinerator mini di lima titik disebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL/UPL.
“Jika benar belum memiliki AMDAL atau UKL/UPL, maka kami meminta agar operasional insinerator dihentikan sementara sampai ada kajian teknis yang komprehensif dan jaminan keamanan emisi dalam pengoperasiannya,” kata Fadli.
Ia menegaskan, upaya pemerintah kota dalam mengatasi persoalan sampah tidak boleh mengabaikan ketentuan perizinan lingkungan, terlebih untuk kegiatan dengan risiko tinggi.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Tinjau Inovasi Anak Muda Makassar Sulap Sampah Plastik Jadi BBM
“Niat baik mengatasi masalah sampah tidak boleh melanggar koridor perizinan lingkungan, apalagi untuk kegiatan berbasis risiko tinggi seperti pembakaran sampah,” ujarnya.
Risiko Emisi Berbahaya
Secara teknis, Walhi mengingatkan bahwa emisi dan residu pembakaran, termasuk fly ash dan bottom ash (FABA), dapat dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) jika berasal dari pembakaran suhu rendah atau limbah B3. Risiko pelepasan dioksin dan furan dinilai sangat tinggi apabila pembakaran tidak mencapai suhu ideal dan stabil.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Picu 102 Pohon Tumbang di Makassar, DLH Perketat Mitigasi dan Prosedur Penebangan
“Risiko lepasan dioksin dan furan bisa berpuluh-puluh kali lipat dari baku mutu jika pembakaran dilakukan pada suhu rendah. Sementara dari pemantauan kami, insinerator mini ini tidak beroperasi secara stabil kadang digunakan, kadang tidak yang sangat berpotensi menyebabkan penurunan suhu burner saat proses dinyalakan maupun dimatikan,” jelasnya.
Walhi mengaku sejak awal telah mengingatkan potensi persoalan dalam proyek tersebut.
“Sejak tahun lalu kami sudah mengingatkan bahwa proyek pengadaan insinerator ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran dengan risiko lingkungan dan kesehatan yang tinggi,” kata Fadli.
Ia menambahkan, di sejumlah daerah di Jawa dan Bali, banyak insinerator tidak lagi beroperasi karena tidak memenuhi standar teknis serta memiliki biaya operasional yang tinggi dan boros energi.
“Banyak kasus insinerator akhirnya dimuseumkan karena tidak memenuhi standar teknis dan biaya operasionalnya mahal. Ujung-ujungnya hanya membuang anggaran, sementara persoalan sampah tetap tidak terselesaikan,” tambahnya.
Dorong Pengurangan Sampah dari Hulu
Sebagai solusi, Walhi mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk memaksimalkan pendekatan pengurangan sampah dari hulu, termasuk penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen.
“Pemerintah harus memaksimalkan tenaga dan anggaran untuk EPR dan pengurangan sampah dari hulu. Regulasi pelarangan plastik sekali pakai masih bisa diperketat, dan bank sampah masih bisa dioptimalkan,” tegas Fadli.
Ia menekankan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan menghilangkan wujudnya melalui pembakaran.
“Masalah sampah bukan sekadar menghilangkan wujudnya. DLH tidak boleh pesimis untuk mendorong perubahan sistemik. Wajar jika TPA kita over capacity ketika sampah hanya dilihat sebagai urusan konsumen. Pemerintah harus mulai menutup keran dari hulunya, bukan sekadar mengepel lantai yang tidak akan pernah kering,” pungkas Nurul Fadli Gaffar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




