Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan adalah kewajiban bagi orang pribadi atau karyawan maupun wajib pajak badan usaha untuk tahun 2022 diawal tahun 2023 ini.
Semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

"Prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
Baca Juga : Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat, BMKG: Puncaknya Agustus dan Berpotensi Lebih Kering
Seluruh harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.
"Tidak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak," seru Neilmaldrin.
Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.
Baca Juga : Terkait Perdebatan Zakat dan Pajak, Jusuf Kalla: Zakat dan Wakaf Sama-Sama Penting, Umat Perlu Perkuat Aset
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujar Neilmaldrin, dikutip dari CNBC Indonesia
Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:
1. Kas dan setara kas
Baca Juga : Indonesia Buat Sejarah, Kalahkan Jepang 5-3 dan Lolos ke Final Piala Asia Futsal 2026
- uang tunai
- tabungan
- giro
Baca Juga : Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal AFC Asian Cup 2026 Usai Kalahkan Vietnam 3-2
- deposito
- dan setara kas lainnya.
2. Piutang
Baca Juga : Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax
3. Investasi
- saham
- obligasi
- surat utang
- reksadana
- instrumen derivatif
- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
4. Alat transportasi
- sepeda
- sepeda motor
- mobil
- dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
- logam mulia
- batu mulia
- barang seni dan antik
- kapal pesiar
- pesawat terbang
- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
- furnitur
- tas
- harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
- tanah
- rumah
- ruko
- apartemen
- kondominium
- gudang
- harta tidak bergerak lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




