Rabu, 04 Maret 2026 20:25

Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Iptu N, anggota Polrestabes Makassar, resmi jadi tersangka penembakan Bertrand Eka Prasetyo (18) saat pembubaran tawuran.
Ilustrasi. Iptu N, anggota Polrestabes Makassar, resmi jadi tersangka penembakan Bertrand Eka Prasetyo (18) saat pembubaran tawuran.

Iptu N, anggota Polrestabes Makassar, resmi jadi tersangka penembakan Bertrand Eka Prasetyo (18) saat pembubaran tawuran. Kasus diproses pidana dan sidang etik.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Seorang anggota polisi berinisial Iptu N resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polrestabes Makassar setelah melalui proses pemeriksaan internal. Iptu N juga akan menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membenarkan status hukum tersebut. “Iya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya kepada media, Rabu (4/3/2026). Saat ini, kasus masih dalam penanganan Propam dan proses pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga : Lima Fraksi DPRD Bantaeng Tolak Pembangunan Yon TP di Lahan Berkonflik

Bermula dari Laporan Tawuran

Insiden terjadi setelah Kapolsek Rapocini melaporkan melalui handy talky (HT) adanya sekelompok remaja yang diduga bermain senapan mainan berpeluru jeli di jalan. Mereka disebut mencegat dan melakukan tindakan kekerasan terhadap pengendara yang melintas, mulai dari mendorong hingga menendang, sehingga meresahkan warga.

Mendapat laporan tersebut, Iptu N langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, ia mendapati korban—yang akrab disapa Bertrand—diduga tengah bersikap keras terhadap seorang pengendara motor.

Baca Juga : Cegah Aksi Anarkis, Pemkot Makassar Andalkan 8.000 CCTV, Call Center 112 dan Kolaborasi Empat Pilar

Menurut keterangan polisi, Iptu N turun dari kendaraan dan melakukan penangkapan sembari melepaskan tembakan peringatan. Namun saat proses pengamanan berlangsung, korban disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dalam situasi itu, senjata api yang masih dipegang Iptu N dilaporkan meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Namun nyawanya tidak tertolong.

“Ketika sudah di Rumah Sakit Bhayangkara ini, ternyata Betran sudah meninggal dunia,” ujar Arya.

Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Warga Bulukumba Tuntut 5.193 Hektare Tanah Dikembalikan

Desakan Proses Pidana dan Evaluasi Prosedur

Kasus ini menuai sorotan publik. Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan pihaknya menerima banyak aduan dari keluarga dan kerabat korban.

Menurut Ansar, penembakan tersebut diduga tidak memenuhi prosedur dan prasyarat penggunaan senjata api oleh aparat. LBH Makassar mendesak agar Iptu N segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik.

Baca Juga : Kebijakan Sampah Pemkot Makassar Dinilai Pangkas Penghasilan Warga hingga 75 Persen, Pemulung dan Pengangkut Sampah Desak Dialog

“Ini bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural Polri,” tegas Ansar dalam keterangan tertulisnya.

Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Penetapan tersangka terhadap anggota aktif kepolisian menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas institusi. Publik kini menanti sejauh mana proses hukum dan sidang etik berjalan terbuka serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga : Jelang 17 Agustus, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Waspadai Geng Motor di Makassar

Kasus ini juga kembali memunculkan perdebatan soal standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api dalam pengamanan massa, terutama ketika melibatkan remaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Iptu N #Penembakan Makassar #polisi tembak remaja #Bertrand Eka Prasetyo #Polrestabes Makassar #kasus polisi 2026 #LBH Makassar #sidang etik polisi
Youtube Jejakfakta.com