Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang terus digencarkan Pemerintah Kota Makassar menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (Lapar) Sulawesi Selatan menilai langkah tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada estetika kota, tetapi juga harus mempertimbangkan nasib ekonomi warga kecil.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Makassar sejak awal 2026 melakukan penertiban di sejumlah fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan PKL untuk berjualan. Pemkot beralasan kebijakan tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memperindah wajah kota.

Namun, Staf Lapar Sulsel, Ahmad Banggay, menilai penanganan PKL tidak bisa dipandang secara sederhana. Menurutnya, keberadaan PKL lahir dari kondisi ekonomi masyarakat yang mendesak dan terbatasnya lapangan pekerjaan.
Baca Juga : Dari Pekarangan ke Pasar MBG, Urban Farming Makassar Mulai Gerakkan Ekonomi Warga
“Pemerintah harus memikirkan rakyatnya, terkait ekonomi rakyatnya. Kira-kira jika masyarakat digusur, bagaimana kelangsungan hidup mereka, bagaimana anak-anak mereka bisa sekolah, bagaimana mereka melanjutkan kehidupan mereka,” kata Ahmad kepada Jejakfakta, Senin (19/5/2026).
Ia menilai pemerintah kota perlu mempertimbangkan kembali kebijakan penertiban tersebut secara matang, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum stabil.
“Jika warga yang digusur ekonominya terbengkalai, siapa yang mau bertanggung jawab? Pemerintah harus menunjukkan etika yang baik sebagai pemimpin dan pelayan rakyat, bukan malah menjadi penggusur,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Dekatkan Layanan Adminduk ke Kelurahan, Warga Biringkanaya Kini Tak Perlu Antre Jauh
Ahmad juga mengingatkan bahwa penertiban tanpa solusi relokasi dan ruang usaha alternatif berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Ia bahkan menilai langkah tersebut dapat bertentangan dengan semangat demokrasi apabila masyarakat kehilangan sumber penghidupan tanpa perlindungan yang jelas.
“Pemkot harus segera bertobat dan berhenti menggusur PKL. Sebab, bila mereka kehilangan mata pencaharian, apalagi bila tak mampu dicarikan ruang hidupnya kembali, itu boleh dikata melanggar nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat seharusnya hadir untuk menciptakan kesejahteraan, bukan justru memperbesar kesulitan masyarakat kecil.
Baca Juga : Kuasai Fasum hingga 20 Tahun, 8 Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Sentra CFD Baru
“Pemimpin itu harusnya menyejahterakan rakyatnya, bukan malah membuat rakyatnya sengsara. Pemerintah itu bekerja atas mandat rakyat. Pemerintah itu pelayan rakyat, bukan malah melakukan penggusuran dan memecahkan piring kehidupan seseorang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




