Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai aturan hukum.
Baca Juga : Makassar Gandeng Jepang, Kolaborasi Strategis Fokus Atasi Sampah hingga Pertukaran Pelajar
“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Munafri.
Menurutnya, sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, Makassar memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar. Namun, masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.
Munafri bahkan mengungkapkan masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.
Baca Juga : Groundbreaking Mal Ratu Indah, Munafri Sebut Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Baru Makassar
“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya,” ungkapnya.
Jika potensi tersebut dapat dimaksimalkan, Pemkot Makassar memperkirakan pendapatan daerah bisa meningkat hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Karena itu, Munafri berharap Kejaksaan Negeri Makassar dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai sektor penerimaan daerah, mulai dari pajak, retribusi hingga pengelolaan aset daerah yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Makassar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Munafri mencontohkan proyek Lapangan Karebosi yang sempat terhambat sebagai pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar setiap proyek berjalan sesuai aturan.
“Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Baca Juga : Hari Otda ke-30 di Makassar, Sekda Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Asta Cita
Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek pemerintah.
Ia menegaskan tidak boleh ada lagi “invisible hand” atau campur tangan pihak tertentu yang berpotensi mengganggu proses pembangunan di Kota Makassar.
“Kita berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memastikan tidak ada lagi permainan di belakang dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dorong Modernisasi Layanan Kesehatan, Cathlab RSUD Daya Siap Layani Warga Makassar
Melalui kerja sama ini, Pemkot Makassar berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Makassar dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.
“Ujung dari semua ini adalah good governance. Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Munafri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




