Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana membuat satuan tugas untuk mengawasi media sosial menjelang pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Tim khusus itu bisa mempidanakan pelaku kampanye hitam (black campaign), fitnah dan hoaks di jejaring sosial, selama pelaksanaan Pemilu 2024

Pelaku kampanye hitam, penyebar hoaks dan sejenisnya, akan diancam pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Kejari Pangkep Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin pun menambahkan, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan memiliki 10 akun media sosial (medsos) di setiap platform.
Hal itu kata dia diberlakukan sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
"Setiap peserta boleh punya akun masing-masing 10, seperti Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," Afif mencontohkan.
Baca Juga : Perkuat Diseminasi SP4N-LAPOR!, Diskominfo Pangkep Gelar Sosialisasi Lewat Konten Media Sosial
Dia bahkan mengakui, saat ini, ada 13 platform medsos yang diawasi. Hal tersebut sebagaimana gugus tugas bentukan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




