Jejakfakta.com, MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Makassar, Selasa (31/3/2026), dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.

Prosesi ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai simbol pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.
Baca Juga : Normalisasi Sungai Malili Segera Dimulai, Bupati Irwan Minta Dukungan Masyarakat

Dalam keterangannya, Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mengintegrasikan prinsip good governance, khususnya pada pengelolaan keuangan daerah.
“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. LKPD yang kami sampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, LKPD tersebut mencakup sejumlah komponen penting, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, hingga Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Baca Juga : Sebelas SPBU dan Dua SPBN Sepakati Komitmen Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
Meski telah disusun sesuai standar, Irwan mengakui laporan tersebut masih membutuhkan penyempurnaan. Karena itu, ia berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
“Kami menyadari laporan ini masih perlu disempurnakan. Untuk itu, kami berharap BPK RI beserta jajaran dapat melakukan pemeriksaan secara terperinci,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irwan juga menaruh harapan agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dapat kembali dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Tiga Desa dengan PTPN
“Harapan kami, predikat WTP yang telah dicapai dapat terus dipertahankan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai pimpinan daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan benar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga : Sidak Singkat Bupati Irwan, Beasiswa hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.
Winner Franky juga menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari.
“Opini yang diberikan nantinya merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran informasi keuangan, yang dinilai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Baca Juga : Ranperda APBD 2027 Diserahkan ke DPRD, Bupati Irwan Siapkan Enam Prioritas Pembangunan Lutim
Turut mendampingi Bupati Luwu Timur dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Inspektur Dohri As’ari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said, beserta jajaran terkait. (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



