Jejakfakta.com, WAJO – Kearifan lokal dinilai memiliki peran strategis dalam mencegah pelanggaran pemilu dan penyimpangan demokrasi. Nilai budaya seperti Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi bahkan dianggap mampu menjadi benteng moral dalam menjaga kualitas demokrasi yang jujur dan berintegritas.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik, saat membuka kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Bawaslu di Sengkang, Kabupaten Wajo, Senin (8/6/2026).

Menurut Malik, demokrasi tidak cukup dibangun hanya melalui aturan dan kelembagaan semata. Dibutuhkan pula fondasi budaya yang mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjunjung kejujuran, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik

“Dalam kehidupan masyarakat Bugis-Makassar terdapat falsafah hidup yang tercermin dalam nilai Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi. Nilai-nilai tersebut membentuk manusia yang berkarakter serta memberikan pengaruh positif dalam kehidupan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), Bawaslu berupaya mencetak kader pengawas partisipatif yang tidak hanya memahami aspek teknis kepemiluan, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial dan budaya dalam mengawal proses demokrasi.
Menurutnya, semangat pengawasan partisipatif sejalan dengan nilai-nilai budaya lokal yang mengedepankan kepedulian dan tanggung jawab bersama.
Baca Juga : Baso: Kepemimpinan Visioner IAS Jadi Modal Golkar Sulsel Menuju Kejayaan
“Pengawasan partisipatif memiliki semangat yang sama, yakni saling mengingatkan ketika terjadi penyimpangan yang dapat merusak kualitas demokrasi. Karena itu, nilai budaya perlu diintegrasikan dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel itu menambahkan, kearifan lokal dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah pelanggaran pemilu karena berfungsi sebagai kontrol sosial yang hidup dan dipatuhi masyarakat.
Ketika nilai budaya telah terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak hanya taat terhadap hukum, tetapi juga memiliki kesadaran moral untuk menjaga integritas demokrasi.
Baca Juga : Nany Afrida: Jurnalis Adalah Perisai Terakhir Demokrasi, Kebebasan Pers Tak Boleh Diserahkan
“Pada dasarnya, hukum dan regulasi pemilu memiliki keterbatasan karena tidak mungkin mengawasi seluruh aktivitas masyarakat setiap saat. Di sinilah kearifan lokal berperan sebagai modal sosial yang memperkuat efektivitas pengawasan partisipatif,” ungkapnya.
Malik mencontohkan, masyarakat yang memegang teguh nilai Sipakainge akan aktif saling mengingatkan dan mengawasi. Sementara nilai Sipakatau mendorong penghormatan terhadap hak politik sesama warga, dan Sipakalebbi menjaga etika serta persatuan meski berbeda pilihan politik.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal dalam proses politik dan demokrasi. Selain menjadi identitas budaya masyarakat, nilai tersebut juga berfungsi sebagai benteng moral untuk mencegah pelanggaran pemilu.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik
“Menjaga pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara. Beginilah seharusnya proses demokrasi yang sehat, inklusif, dan berkeadaban,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



