Selasa, 11 Agustus 2026 19:48

12 Ruas Jalan Protokol Makassar Dilarang Pasang Reklame, Bapenda Siapkan Master Plan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
12 Ruas Jalan Masuk Zona Larangan Pemasangan Reklame. @Jejakfakta/dok. Ist.
12 Ruas Jalan Masuk Zona Larangan Pemasangan Reklame. @Jejakfakta/dok. Ist.

Bapenda Makassar menetapkan 12 ruas jalan dan 3 spot khusus sebagai kawasan larangan reklame insidentil. Pemkot juga siapkan master plan reklame.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame. Sebanyak 12 ruas jalan di Kota Makassar masuk dalam daftar kawasan yang dilarang untuk pemasangan reklame insidentil, sebagai bagian dari upaya menjaga estetika sekaligus menata wajah kota.

Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan rencana Pemerintah Kota Makassar menyusun master plan reklame yang akan menjadi acuan bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam menentukan lokasi, ukuran, model hingga materi reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan penataan reklame tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, keberadaan reklame juga menjadi bagian dari wajah visual sebuah kota.

Baca Juga : BPBD Makassar Salurkan Air Bersih ke 23 Titik, Enam Kecamatan Jadi Prioritas Kekeringan

"Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya," katanya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Andi Asminullah, Pemkot Makassar bersama para pengusaha reklame telah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penataan yang lebih terarah.

Ke depan, pemasangan reklame tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang, tetapi juga memperhatikan karakter kawasan, titik pemasangan, ukuran serta model reklame yang diperbolehkan.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan Transjakarta Bahas Peluang Membangun Sistem Bus Terintegrasi

"Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa," jelasnya.

Master plan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban.

12 Ruas Jalan Masuk Zona Larangan

Baca Juga : Serapan Anggaran Rendah, Appi Sentil Kepala OPD: Jangan Jadi “Tukang Stempel”

Penataan reklame tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.

Berdasarkan Pasal 7 angka 1 dan 2, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.

Ke-12 ruas jalan tersebut yakni:

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Budi Utomo
  • Jalan Slamet Riyadi
  • Jalan AP Pettarani
  • Jalan Sultan Hasanuddin
  • Jalan Urip Sumoharjo
  • Jalan Veteran Selatan
  • Jalan Kartini
  • Jalan Gunung Bawakaraeng
  • Jalan Dr. Ratulangi
  • Jalan Penghibur
  • Jalan Nusantara

Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Dorong Wajo Jadi Contoh Pengelolaan Sampah di Kawasan Padat dan Pusat Bisnis

Selain 12 ruas jalan tersebut, terdapat tiga spot khusus yang juga dilarang untuk pemasangan reklame insidentil, yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.

"Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani," jelasnya.

Menurutnya, penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi sejumlah ruang strategis kota dari kepadatan reklame yang berpotensi mengganggu estetika dan karakter kawasan.

Baca Juga : Appi Beri Peringatan Keras ke OPD soal Serapan APBD, Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat

230 Reklame Ilegal Ditertibkan

Selain mengatur lokasi pemasangan, Bapenda Makassar juga rutin melakukan pengawasan terhadap reklame yang berdiri tanpa izin.

Penertiban reklame ilegal bahkan dilakukan hampir setiap pekan. Dalam salah satu operasi sekitar dua pekan lalu, petugas menertibkan sekitar 230 reklame yang dipasang tanpa melalui prosedur perizinan.

"Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin," ungkapnya.

Ia menegaskan, penertiban bukan berarti menutup ruang bagi pelaku usaha. Pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberikan kesempatan mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame.

Langkah tersebut, kata dia, penting untuk menciptakan kesetaraan dalam kepatuhan. Pemerintah tidak ingin pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan membayar pajak berada pada posisi yang sama dengan pihak yang memasang reklame secara ilegal.

Pendapatan Reklame Tembus 50 Persen

Dari sisi penerimaan daerah, Andi Asminullah menyebut realisasi pendapatan reklame saat ini telah mencapai sekitar 50 persen lebih.

Ia optimistis capaian tersebut masih dapat meningkat karena karakter pembayaran kewajiban reklame bersifat tahunan dan biasanya mengalami peningkatan menjelang jatuh tempo.

"Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan. Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai," lanjutnya.

Bapenda juga membuka kemungkinan penggunaan media reklame digital atau LED pada lokasi tertentu yang dinilai sesuai. Penggunaan media digital dinilai dapat memberikan tampilan yang lebih modern sekaligus mendukung penataan estetika kawasan.

Iklan Rokok Ikut Diperketat

Penataan reklame di Makassar juga mulai menyasar pemasangan iklan rokok. Pemkot Makassar akan memperjelas ketentuannya melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.

Sejumlah kawasan menjadi perhatian, antara lain lingkungan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau serta sejumlah ruas jalan protokol.

"Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang," bebernya.

Untuk lokasi tertentu yang masih diperbolehkan memasang reklame, materi visual iklan rokok juga akan diatur.

"Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Andi Asminullah menegaskan, penataan reklame ke depan tidak lagi dilakukan secara parsial. Melalui master plan yang tengah disiapkan, pemerintah ingin memiliki pedoman yang jelas mengenai lokasi, bentuk, ukuran, materi serta ketentuan pemasangan.

"Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bapenda Makassar #reklame Makassar #larangan reklame #12 ruas jalan #reklame insidentil #master plan reklame #Andi Asminullah #Pemkot Makassar #penertiban reklame #reklame ilegal #pajak reklame #Taman Macan #Taman Gajah #Jalan Ahmad Yani Makassar #Jalan Sudirman Makassar #Jalan Urip Sumoharjo #iklan rokok #Kawasan Tanpa Rokok
Youtube Jejakfakta.com