Rabu, 12 Agustus 2026 20:01

Bapenda Makassar Perketat Iklan Rokok, Tak Hanya Soal Lokasi tapi Juga Visual

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi Papan reklame. Bapenda Makassar memperketat iklan rokok, tak hanya membatasi lokasi pemasangan tetapi juga melarang visual rokok secara langsung di kawasan tertentu. @Jejakfakta/Int.
Ilustrasi Papan reklame. Bapenda Makassar memperketat iklan rokok, tak hanya membatasi lokasi pemasangan tetapi juga melarang visual rokok secara langsung di kawasan tertentu. @Jejakfakta/Int.

Bapenda Makassar memperketat iklan rokok, tak hanya membatasi lokasi pemasangan tetapi juga melarang visual rokok secara langsung di kawasan tertentu.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame rokok. Tak hanya membatasi lokasi pemasangan, Pemkot juga akan mengatur materi visual yang ditampilkan dalam iklan rokok di ruang publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame rokok yang masih diperbolehkan pada lokasi tertentu tetap harus memenuhi ketentuan, termasuk larangan menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung.

“Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang,” kata Asminullah, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga : BPBD Makassar Salurkan Air Bersih ke 23 Titik, Enam Kecamatan Jadi Prioritas Kekeringan

Sejumlah kawasan menjadi perhatian dalam penataan reklame rokok, di antaranya area sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta sejumlah ruas jalan protokol.

Menurut Asminullah, pembatasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan titik pemasangan reklame. Materi dan visual iklan juga menjadi bagian penting yang akan diperketat pemerintah.

“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan Transjakarta Bahas Peluang Membangun Sistem Bus Terintegrasi

Ia menegaskan, penataan reklame dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari aturan kawasan, kepentingan publik hingga penerimaan daerah.

Pemkot Makassar, kata Asminullah, tetap membuka ruang bagi sektor reklame untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, aktivitas tersebut harus berjalan seiring dengan penataan ruang publik dan estetika kota.

Pengetatan reklame rokok tersebut menjadi bagian dari rencana Pemkot Makassar menyusun master plan reklame. Dalam rencana itu, pemerintah bersama pelaku usaha akan mengatur secara lebih terarah mengenai lokasi, model, ukuran, hingga ketentuan materi reklame.

Baca Juga : Serapan Anggaran Rendah, Appi Sentil Kepala OPD: Jangan Jadi “Tukang Stempel”

“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” katanya.

Melalui master plan tersebut, Pemkot Makassar berharap keberadaan reklame tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, namun tidak mengabaikan ketentuan kawasan, kepentingan publik, dan estetika kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bapenda Makassar #iklan rokok #reklame rokok #aturan reklame #Andi Asminullah #master plan reklame #Pemkot Makassar #reklame Makassar #PAD Makassar
Youtube Jejakfakta.com