Sabtu, 11 Februari 2023 07:00

MUI Sulsel: Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Menyimpang, Kegiatannya Harus Diberhentikan!

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry. (dok. ist)
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry. (dok. ist)

Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang dipimpin Hari Minallah Aminullah Ahmad alias Bang Hadi merupakan aliran sesat.

Jejakfakta.com, Gowa - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan jika Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang berlokasi di Kabupaten Gowa adalah aliran menyimpang.

Hal itu dijelaskan, saat MUI Sulsel mengeluarkan maklumat tentang Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang dipimpin Hari Minallah Aminullah Ahmad alias Bang Hadi merupakan aliran sesat.

Dari penemuan MUI Sulsel beserta kesepakatan Kemenag Sulsel, Kemenag Gowa dan pihak Forkopimda Kabupaten Gowa. Maka Yayasan tersebut dinyatakan aliran sesat.

Baca Juga : PPIH Embarkasi Makassar Dikukuhkan, Siap Layani 16.750 Jemaah Haji Indonesia Timur dengan Layanan Humanis

Dalam konferensi pers di Gedung MUI Sulsel, Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, mengatakan, hal-hal yang menyimpang dan sesat dari ajaran Islam yang diantaranya meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan.

Bukan itu saja, setiap pengikut baru di yayasan itu, lanjut Muammar Bakry, harus mengulang syahadat. Selain itu, menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadis Nabi SAW 

Maka Muammar Bakry menegaskan, yayasan tersebut harus menghentikan kegiatan dakwahnya serta menarik konten dakwah di media sosial.

Baca Juga : Bupati Gowa Serukan Tabayyun di Era Informasi, Halal Bihalal Kemenag Jadi Momentum Perkuat Harmoni

"Itu penyimpangan. Salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini mereka anggap dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik. Karena itu tidak diwajibkan salat. Cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu)," kata Muammar Bakry, Jumat (10/2/2023) kemarin malam.

Lebih parahnya lagi, jika salah satu pengikut jamaah yang sudah menikah dan ingin menjadi anggota Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah tersebut, mereka diperintahkan untuk menceraikan pasangannya.

Jika sudah bercerai, kedua pasangan tersebut dihadapkan kepada "guru" dari Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dan kembali dinikahkan ulang.

Baca Juga : Tren Nikah Melejit di Sulsel: 168 Pasangan Daftar dalam 4 Hari

"Selain itu, jamaah dilarang mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya dan jemaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk menghindari azab kubur," jelasnya.

Parahnya lagi, bagi jamaah yang melakukan kesalahan, bisa saja menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru. Lebaran haji pun hanya untuk yang berhaji saja dan berqurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an.

Setelah melakukan pengkajian, MUI Sulsel, Kemenag Gowa, Kemenag Sulsel dan Forkopimda Kabupaten Gowa menyimpulkan pemahaman Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah sangat menyimpang dari petunjuk Al-Qur'an, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama.

Baca Juga : Hilal Minus di Makassar, Kemenag Sulsel: Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadan 1447 H

"Bagi masyarakat agar menghindar dari ajaran bab kesucian, dan bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah SWT," pungkas Muammar Bakry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#MUI Sulsel #Kemenag Sulsel #Kemenag Gowa #Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah #Muammar Bakry
Youtube Jejakfakta.com