Selasa, 27 Oktober 2026 15:21

Kalau Judi Cukup Diganti Nama Menjadi "Pertandingan", Lalu Di Mana Batasnya?

Editor : Editor JF
Muhammad Yusuf Tokoh Pemuda Kabupaten Enrekang. @jejakfaktacom/Ist.
Muhammad Yusuf Tokoh Pemuda Kabupaten Enrekang. @jejakfaktacom/Ist.

Jangan biarkan perjudian menjadi biasa hanya karena namanya diganti menjadi "pertandingan".

Oleh: Muhammad Yusuf (Tokoh Pemuda Enrekang)

Jejakfakta.com - Enrekang - Ada hal yang seharusnya menjadi renungan kita bersama.

Ketika sebuah permainan melibatkan uang peserta, ada pihak yang kalah dan kehilangan uangnya, sementara pihak lain memperoleh keuntungan berdasarkan hasil permainan, maka jangan buru-buru merasa semuanya menjadi benar hanya karena diberi nama "pertandingan", "turnamen", atau "biaya administrasi".

Baca Juga : Pemkab Luwu Timur Dorong Pembinaan Remaja Lewat Orientasi Kader BKR

Nama boleh berubah. Spanduk boleh dibuat menarik. Istilah boleh diperhalus. Tetapi substansi sebuah kegiatan tetap harus dilihat dan diuji berdasarkan agama dan hukum.

Yang lebih memprihatinkan adalah apabila kegiatan yang memiliki indikasi perjudian justru berlangsung terbuka di tengah masyarakat, sementara aparat atau pemerintah setempat yang seharusnya menjadi benteng pencegahan terkesan abai, atau bahkan memberikan izin/rekomendasi terhadap kegiatan tersebut tanpa memastikan terlebih dahulu mekanisme sebenarnya.

Tentu kita tidak boleh menuduh siapa pun melakukan tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Tetapi masyarakat berhak bertanya: Apa sebenarnya yang diizinkan? Apakah hanya keramaian dan pertandingan? Ataukah mekanisme pembayaran peserta, sumber hadiah, cara menentukan pemenang, risiko kehilangan uang, dan keuntungan penyelenggara juga sudah diperiksa sebelum izin diberikan?

Baca Juga : Raih Predikat PPE Nindya Makassar Tunjukkan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Jika alasannya, "Kami menganggapnya hanya pertandingan," justru di situlah perlunya evaluasi. Sebab kewajiban pemerintah dan aparat bukan hanya membaca nama kegiatan di atas proposal, tetapi memastikan kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat tidak bertentangan dengan hukum.

Dan ada satu hal lagi yang patut menjadi renungan kita bersama: di mana suara para ulama dan tokoh agama ketika persoalan seperti ini mulai dianggap biasa?

Kita sangat membutuhkan kehadiran ulama bukan hanya ketika masyarakat berkumpul di masjid, tetapi juga ketika muncul persoalan sosial yang berpotensi menjauhkan masyarakat dari nilai agama. Bukan untuk menghakimi orang. Bukan untuk mempermalukan pelakunya. Tetapi untuk menyampaikan yang halal dan yang haram dengan ilmu, hikmah, keberanian, dan kasih sayang kepada umat.

Baca Juga : Pelatih PSM Bernardo Tavares Akui Punya Pengalaman Bertanding Saat Bulan Puasa di Arab

Jika sebagian tokoh agama belum mengetahui mekanisme kegiatan tersebut, mari kita sampaikan informasinya dengan baik. Tetapi apabila persoalannya sudah diketahui secara luas, semestinya ada suara yang mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi perjudian hanya karena dikemas sebagai hiburan atau pertandingan.

Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat tegas tentang maysir:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Baca Juga : Kasus Penculikan Anak, Danny Pomanto: Jagai Anakta Harus Jadi Program Wajib Semua Keluarga

Allah kemudian menjelaskan akibatnya:

"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat…" (QS. Al-Ma'idah: 91)

Karena itu dampak perjudian bukan sekadar soal siapa menang dan siapa kalah. Di belakangnya bisa ada uang kebutuhan keluarga yang habis, utang, pertengkaran rumah tangga, kebiasaan mengejar kekalahan, rusaknya keteladanan bagi anak-anak, dan tumbuhnya anggapan bahwa mendapatkan keuntungan melalui permainan untung-untungan adalah sesuatu yang lumrah.

Yang paling kita khawatirkan adalah normalisasi. Hari ini disebut pertandingan. Besok masyarakat mulai terbiasa. Lusa anak-anak kita melihatnya sebagai hiburan biasa. Kemudian ketika budaya itu sudah mengakar, kita baru bertanya: mengapa perjudian semakin sulit diberantas?

Padahal hobi bermain kartu tidak harus dimatikan. Hobi tetap bisa diberi ruang. Pertandingan tetap bisa dilaksanakan. Silaturahmi tetap bisa dijaga. Buatlah pertandingan yang benar-benar menjauhkan masyarakat dari indikasi perjudian: tanpa taruhan, tanpa uang peserta dijadikan sumber hadiah, dan hadiah dapat disediakan oleh sponsor yang sah. Dengan begitu, permainan benar-benar menjadi wadah hobi, kompetisi, dan silaturahmi, bukan pintu menuju budaya perjudian.

Karena itu kita berharap tiga unsur masyarakat hadir bersama: Pemerintah hadir dengan kebijakan yang bertanggung jawab. Aparat hadir menjaga dan menegakkan hukum. Ulama dan tokoh agama hadir menyampaikan nasihat dan batasan agama. Jangan sampai pemerintah memberi ruang, aparat hanya melihat, ulama diam, lalu masyarakat perlahan menganggap sesuatu yang dilarang sebagai hal yang biasa.

Mari kritis tanpa memfitnah. Mari mengingatkan tanpa menghina. Mari berdakwah tanpa merasa paling suci. Dan mari menjaga masyarakat tanpa mencari permusuhan.

Jangan biarkan perjudian menjadi biasa hanya karena namanya diganti menjadi "pertandingan".

HOBI BOLEH. PERTANDINGAN BOLEH. SILATURAHMI BOLEH. JUDI JANGAN.

Semoga Allah menjaga daerah kita, keluarga kita, dan generasi setelah kita dari perjudian dan segala kerusakan yang ditimbulkannya. Semoga pemerintah, aparat, ulama, dan masyarakat diberikan keberanian serta kebijaksanaan untuk menjaga amanah bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Judi #Pertandingan #Keluarga #Renungan
Youtube Jejakfakta.com