Rabu, 28 Oktober 2026 15:05

RDTR Kawasan Industri Malili Disiapkan, Sekda Lutim Soroti Kepastian Investasi dan Arah Pembangunan

Editor : Redaksi
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, saat membuka Konsultasi Publik RDTR dan KLHS yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur di Aula Wisma Trans Malili, Rabu (28/10/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, saat membuka Konsultasi Publik RDTR dan KLHS yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur di Aula Wisma Trans Malili, Rabu (28/10/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Pemkab Luwu Timur mematangkan RDTR dan KLHS Kawasan Industri Malili untuk memperjelas arah pembangunan, penataan ruang, dan mendukung kepastian investasi.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mematangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Malili sebagai acuan penataan wilayah, pengembangan industri, dan mendukung kepastian investasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan berjalan terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Hal tersebut disampaikan Ramadhan saat membuka Konsultasi Publik RDTR dan KLHS yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur di Aula Wisma Trans Malili, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga : Bupati Irwan Turun Langsung Pantau Pembangunan Islamic Center, Ini Target Penyelesaiannya

Menurut Ramadhan, keberadaan RDTR menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatur perkembangan kawasan industri beserta wilayah di sekitarnya. Dengan perencanaan tata ruang yang jelas, pembangunan diharapkan tidak berkembang tanpa arah dan tetap memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang.

“RDTR ini penting sebagai acuan dalam pembangunan wilayah, termasuk dalam mendukung proses perizinan dan investasi. Dengan adanya rencana yang jelas, perkembangan kawasan industri dan wilayah di sekitarnya dapat ditata dengan lebih terarah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyusunan dokumen tata ruang tidak hanya berkaitan dengan pengaturan kawasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan gambaran yang jelas mengenai arah pembangunan daerah ke depan.

Baca Juga : Cegah Risiko Penyimpangan, Pemkab Luwu Timur Perkuat Kompetensi Audit ASN

Karena itu, Ramadhan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan RDTR dan KLHS. Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar dokumen yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan wilayah dan dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan pembangunan.

“Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar rencana tata ruang yang disusun sesuai dengan kebutuhan wilayah dan memberikan pemahaman yang utuh mengenai arah pembangunan ke depan,” tandasnya.

Penyusunan RDTR tersebut merupakan bagian dari bantuan teknis melalui program Indonesia Land Administration and Spatial Planning Project (ILSAPP), yang mendapat dukungan pendanaan dan teknis dari Bank Dunia untuk program pertanahan dan penataan ruang di Indonesia.

Baca Juga : Perkuat Antisipasi Karhutla, Bupati Irwan Serahkan Mobil Damkar Baru untuk Mahalona Raya

Dalam konsultasi publik itu, perwakilan tim penyusun memaparkan gambaran umum materi teknis, ruang lingkup wilayah perencanaan, serta tahapan penyusunan RDTR dan KLHS. Paparan tersebut menjadi dasar bagi peserta untuk memahami substansi perencanaan sekaligus menyampaikan masukan terhadap dokumen yang tengah disusun.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk menghimpun saran serta pandangan para peserta sebagai bahan penyempurnaan dokumen perencanaan.

Konsultasi publik ini turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN secara daring, Sufrijadi, tim penyusun RDTR Kawasan Industri Malili, para asisten dan staf ahli lingkup Pemkab Luwu Timur, kepala organisasi perangkat daerah terkait, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR beserta jajaran, camat, serta kepala desa di wilayah perencanaan.

Baca Juga : Sekda Lutim Dorong Penguatan Kewaspadaan Dini terhadap Ancaman Radikalisme

Melalui penyusunan RDTR dan KLHS ini, Pemkab Luwu Timur mendorong tersedianya pedoman penataan ruang yang dapat mendukung pengembangan kawasan industri, proses perizinan, dan pelaksanaan pembangunan daerah secara lebih terarah. (sumber: IKP-Humas/Kominfo-SP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#RDTR Luwu Timur #RDTR Kawasan Industri Malili #Sekda Luwu Timur #Ramadhan Pirade #investasi Luwu Timur #KLHS Luwu Timur #tata ruang Malili #pemkab luwu timur #Dinas PUPR Luwu Timur #ATR/BPN #ILSAPP
Youtube Jejakfakta.com