Kamis, 29 Oktober 2026 19:37

Pemkot Makassar Benahi Jalan dan Drainase Pongtiku, Pemasangan U-Ditch Segera Dilanjutkan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Perbaikan jalan dan drainase di kawasan Jalan Pongtiku, khususnya Lorong 28, Kota Makassar, Kamis (29/10/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Perbaikan jalan dan drainase di kawasan Jalan Pongtiku, khususnya Lorong 28, Kota Makassar, Kamis (29/10/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar melalui Dinas PU memperbaiki jalan dan drainase Pongtiku. Pemasangan U-Ditch dilanjutkan setelah material tiba.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Perbaikan jalan dan drainase di kawasan Jalan Pongtiku, khususnya Lorong 28, Kota Makassar, mulai dikerjakan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Pekerjaan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembenahan infrastruktur lingkungan, terutama saluran drainase dan akses jalan di kawasan permukiman.

Kepala Bidang Drainase Dinas PU Kota Makassar, Luqmanul Hakim, mengatakan pengerjaan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, agar kebutuhan dan aspirasi masyarakat menjadi perhatian dalam pembangunan infrastruktur.

Baca Juga : Launching Early Bird MHM 2027, Pemkot Makassar Tawarkan Diskon hingga 41 Persen

Menurut Luqmanul, pekerjaan dilakukan secara bertahap, mulai dari penggalian saluran, penataan area pekerjaan hingga pemasangan material pendukung drainase.

"Ini merupakan bagian dari upaya merespons aspirasi warga. Saat ini pekerjaan sudah berjalan, termasuk penggalian dan penataan paving sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, tahapan pekerjaan saat ini masih berlangsung, termasuk pengerjaan di Lorong 26. Selanjutnya, pekerjaan akan memasuki tahap pemasangan U-Ditch atau saluran beton pracetak.

Baca Juga : 31 Tenant UMKM Ramaikan Sunday Market, Makassar Hadirkan Destinasi Wisata Belanja Baru

Pemasangan U-Ditch dijadwalkan berlanjut setelah material tambahan tiba di lokasi. Material tersebut juga dibutuhkan untuk mendukung kelanjutan pekerjaan drainase di Lorong 28.

"Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada waktu dan tahapan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Karena itu, proses penggalian yang terlihat di lapangan merupakan bagian dari tahapan pekerjaan yang belum seluruhnya rampung," tuturnya.

Luqmanul mengakui, kondisi saluran yang telah digali tetapi belum seluruhnya dilanjutkan dengan pemasangan U-Ditch berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.

Baca Juga : HUT ke-419 Kota Makassar, Pemkot Siapkan 50 Agenda Sosial dan Budaya untuk Warga

Karena itu, Dinas PU terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak pelaksana agar setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan kontrak dan dapat diselesaikan tepat waktu.

"Tentu, aspek keselamatan dan kenyamanan warga juga menjadi perhatian selama proses pengerjaan berlangsung, sehingga dampak pekerjaan terhadap aktivitas masyarakat dapat kami antisipasi," katanya.

Ia menambahkan, pembenahan jalan dan drainase tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Appi Ajak IPM Makassar Jadi Mitra Pembangunan, Tawarkan Kolaborasi hingga Akses Makassar Creative Hub

Dinas PU juga berharap penjelasan mengenai tahapan pekerjaan ini dapat memberikan gambaran kepada masyarakat terkait kondisi pengerjaan di lapangan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur membutuhkan proses dan tahapan yang terukur. Meski demikian, masukan serta aspirasi warga tetap menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.

"Di sisi lain, masukan dan aspirasi warga tetap menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan lingkungan di Kota Makassar," tutup Luqmanul. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemkot Makassar #dinas pu makassar #Jalan Pongtiku #Drainase Pongtiku #U-Ditch #Perbaikan Jalan Makassar #Infrastruktur Makassar #Munafri Arifuddin #pembangunan makassar #aspirasi warga
Youtube Jejakfakta.com