Kepala Desa (Kades) di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi. Dan ada puluhan kades, akhirnya mengembalikan dana gratifikasi yang mereka terima.
Sebanyak 29 kades mengembalikan uang negara sejumlah Rp580 juta. "Setiap kades mengembalikan uang gratifikasi masing-masing Rp20 juta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Adriani.
Dia menjelaskan, kades-kades itu, mengembalikan dana tersebut setelah ada dugaan gratifikasi dalam pengadaan mobil truk sampah pada 121 desa di Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Lantik Kepala Desa Tambangan, Dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD
Menurut Yeni, masih ada puluhan kepala desa lainnya yang hingga saat ini belum mengembalikan dana tersebut ke pihak Kejari Gowa. "Masih ada 92 kades yang belum kembalikan dana tersebut," terangnya.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Dan telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. "Sudah ada lima orang sudah dijadikan tersangka dan hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara Rp 9 miliar," katanya.
Baca Juga : Bupati Pangkep, MYL Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 63 Kepala Desa
Terpisah, Kepala Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Gowa, Putra Ayarif mengaku dirinya mendapat uang tersebut dari tersangka yang merupakan penyedia truk sampah.
"Kita terima uang itu setelah ditelpon, diberikan di pinggir jalan, katanya sebagai tanda terima kasih. Dan sudah kita kembalikan sebesar Rp29 juta," aku Putra. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News