Jumat, 17 Februari 2023 22:24

KPK Tahan Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karsa Makassar

Gedung KPK. @Jejakfakta/ist
Gedung KPK. @Jejakfakta/ist

Wahyudi Sardi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi. 

Wahyudi Hardi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan telah menahan Wahyudi Hardi selama 20 hari guna kebutuhan dari proses penyidikan. Wahyudi telah terhitung sejak hari ini, 17 Februari hingga 8 Maret untuk proses penahanannya.

Baca Juga : Ombudsman Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Diusut Tuntas, Ingatkan Potensi Gratifikasi

Wahyudi Hardi diduga menyuap hakim yustisial MA Edy Wibowo sebesar Rp 3,7 miliar. Uang itu diberikan untuk mengurus kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Hal ini, lanjut Ghufron, setelah adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, yang diajukan PT MHJ sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai termohon. 

Diketahui, Majelis hakim saat itu memutuskan Yayasan Rumah Sakit SKM pailit

Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan

Oleh karena itu, Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan kasasi ke MA dengan salah satu butir permohonannya yaitu meminta agar tidak dinyatakan pailit. 

Kronologinya 

Pada Agustus 2022, agar kasasi dapat dikabulkan hakim di tingkat MA, Wahyudi diduga menjalin komunikasi intens dengan Edy Wibowo lewat Muhadjir Habibie dan Albasri, yang merupakan PNS di MA.

Baca Juga : Optimalisasi Aset Tanah, Gowa Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi

WH diduga sejak awal menyiapkan sejumlah uang dan kemudian melakukan pendekatan serta berkomunikasi intens dengan meminta serta mengawal proses kasasi perkara yang panitera penggantinya adalah EW.

Edy Wibowo diduga menerima uang Rp 3,7 miliar yang diterima melalui Muhadjir dan Albasri. Penyerahan uang dilakukan di Mahkamah Agung ketika proses kasasi masih berlangsung.

Setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan. RS Sandi Karsa Makassar kemudian tidak dinyatakan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#RS Sandi Karsa Makassar #Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karsa Makassar korupsi #Wahyu Hardi #KPK
Youtube Jejakfakta.com