Jejakfakta.com, Makassar - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengimbau setiap orang tua agar menghentikan anaknya yang memakai knalpot bising.
Hal ini, menurut AKBP Zulanda, mengganggu kenyamanan warga Makassar. Apalagi jika digunakan pada malam hari di jam tidur.

Tak tanggung-tanggung, para pengendara yang masih bandel dan tak menghiraukan peraturan penggunaan knalpot bising, akan didenda.
Baca Juga : Ugal-ugalan di Jalan, Polisi Tilang Mobil Milik Pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah
"Jika kedapatan menggunakan knalpot bising, tentu ada dendanya. Pelanggar tersebut harus membayar Rp 250 ribu," tegas AKBP Zulanda kepada Jejakfakta, Sabtu (18/2/2023).
Selain itu, lanjut AKBP Zulanda, tentu saja bukan denda bayaran. Para pelanggar akan dikenakan sanksi yaitu dipenjara selama sebulan.
Untuk itu, AKBP Zulanda mengimbau orang tua agar menasehati anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot bising.
Baca Juga : Hasil OPS Keselamatan Korlantas Makassar, Total Ada 1665 Pelanggar Lalu lintas
Sebab, knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat Makassar pada saat malam hari.
Maka dari itu, AKBP Zulanda mengingat agar para pengendara roda dua maupun empat agar mengganti sesegera mungkin knalpotnya.
"Untuk mengingatkan pada anaknya agar knalpot bising diganti dengan standar," jelasnya.
Atas dasar tersebut, ia menilai perang orang tua sangat berperan dalam mendidik anaknya agar tidak menggunakan knalpot bising yang dapat meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




