Sabtu, 04 Maret 2023 13:45

Fakta Baru Terungkap di Persidangan Korupsi Satpol PP Kota Makassar

Satpol PP. (Foto: Ist)
Satpol PP. (Foto: Ist)

Dua camat yang telah mengembalikan kerugian negara, yakni Andi Pangeran dan eks Camat Panakkukang Muh Tahir Rasyid, dengan total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp518.700.000.

Makassar - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menemukan fakta baru terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh camat dan eks camat di Makassar.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Camat Panakkukang dan Camat Mamajang masih memiliki kekurangan dalam pengembalian kerugian negara. 

Di Kecamatan Panakkukang, dua camat yang telah mengembalikan kerugian negara, yakni Andi Pangeran dan eks Camat Panakkukang Muh Tahir Rasyid, dengan total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp518.700.000. 

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

Namun, hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Sulsel menunjukkan bahwa total pengembalian kerugian negara di Kecamatan Panakkukang dari tahun 2017 sampai 2020 seharusnya Rp531.525.000, sehingga masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara sekitar kurang lebih Rp20.000.000.

Sementara itu, untuk Kecamatan Mamajang, terdapat juga dua camat yang telah melakukan pengembalian kerugian negara, yakni Camat Mamajang tahun 2017, Fadly Wellang, dan Camat Mamajang di 2019, Edward, dengan total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp209.475.000. 

Namun, hasil audit perhitungan kerugian negara menunjukkan bahwa total pengembalian kerugian negara di Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 seharusnya Rp299.955.000, sehingga masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara sekitar kurang lebih Rp90.480.000.

Baca Juga : Sapu Bersih Reklame Ilegal, Munafri Tegas Benahi Wajah Kota Makassar

Untuk Kecamatan Wajo, eks Camat Wajo di tahun 2018 dan 2019 yakni Aulia Arsyad yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kota Makassar, belum sama sekali mengembalikan kerugian negara. 

Namun, dalam fakta persidangan eks Camat Wajo tersebut, ia bersedia untuk mengembalikan uang kerugian negara kepada negara dengan total kerugian negara sebesar Rp22.800.000.

Berdasarkan kesimpulan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Sulsel, jelas bahwa camat-camat pada tahun 2017 sampai 2020 terlibat dalam perbuatan menyimpan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam anggaran tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan. 

Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

Meskipun ada yang melakukan pengembalian kerugian negara, hal tersebut tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Pasal 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Satpol PP Makassar #Korupsi #Dana Honorium #Makassar #Sulsel
Youtube Jejakfakta.com