Selasa, 07 Maret 2023 21:16

Kas DPRD Sulsel Tekor Rp 20 Miliar, Eh KPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Pimpinan Dewan

Gedung DPRD Sulsel. Foto: Ist
Gedung DPRD Sulsel. Foto: Ist

Ada lima orang yang menanggung tanggung jawab tersebut, yaitu Muhammad Jabir sebesar Rp3 miliar, Ni'matullah sebesar Rp4 miliar, Andi Ina sebesar Rp4 miliar, Muzayyin Arief sebesar Rp6 miliar, dan anggota DPRD lainnya sebesar Rp4 miliar.

Makassar, Jejakfakta.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkapkan sejumlah fakta baru. Salah satunya adalah tentang perjalanan dinas fiktif pimpinan DPRD Sulsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi pada sidang yang digelar di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (7/3/2022). 

Keempat saksi tersebut antara lain Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Ni'matullah, Darmawangsyah Muin, dan dari Sekretariat DPRD Muhammad Jabir.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Hadiri Peringatan HUT ke-356 Provinsi Sulawesi Selatan

Dalam persidangan, terungkap bahwa DPRD Sulsel mengalami kas tekor sebesar Rp20 miliar pada tahun 2020. Kas tekor ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel. 

Namun, lembaga pemeriksa meminta Sekretariat DPRD untuk menutupi temuan tersebut agar tidak berpengaruh pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Salah satu JPU, Johan Dwi Junianto, mengatakan bahwa perjalanan dinas fiktif dan kuitansi ganda pembayaran ke rekanan adalah penyebab ketekoran kas. 

Baca Juga : Massa Bakar Gedung Utama DPRD Sulsel Sabtu Dini Hari, Kota Makassar Mencekam

"Perjalanan dinas yang tidak ada pertanggungjawabannya, terus ada bukti pembayaran yang dibuat ganda, yang seolah-olah dibuat rekanan padahal tidak ada," ungkap Johan, Selasa (7/3/2023).

Untuk menutupi kas tekor, DPRD Sulsel meminjam uang dari berbagai pihak, termasuk pengusaha. Namun, karena takut tidak mendapatkan predikat WTP, anggaran tersebut dikembalikan. 

Ada lima orang yang menanggung tanggung jawab tersebut, yaitu Muhammad Jabir sebesar Rp3 miliar, Ni'matullah sebesar Rp4 miliar, Andi Ina sebesar Rp4 miliar, Muzayyin Arief sebesar Rp6 miliar, dan anggota DPRD lainnya sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Kolaborasi Alumni SMANSA untuk Atasi Masalah Sampah Kota

Johan menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan para saksi tersebut. Apakah akan dibuka menjadi kasus baru, JPU menyerahkan ke penyidik KPK. 

Salah satu saksi, Muzayyin Arief, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel, tidak hadir dalam persidangan tersebut. Pihak JPU akan menjadwalkan pemeriksaan ulang Muzayyin Arief di persidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#DPRD Sulsel #Kasus auditorium BPK #BPKA Sulsel #JPU #Andi Ina Kartika Sari #Muzayyin Arief #Ni'matullah
Youtube Jejakfakta.com