Senin, 27 Maret 2023 16:04

Bawaslu Sulsel Ingatkan Masjid Bukan Tempat Kampanye

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. @Jejakfakta/dok. Bawaslu
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. @Jejakfakta/dok. Bawaslu

"Tempat ibadah itu menjadi ruang bersama yang tenang, damai dan sejuk untuk semua," kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Jejakfakta.com, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan kepada para politisi Partai Politik agar tidak menjadikan tempat ibadah seperti masjid untuk sosialisasi ataupun kampanye terselubung di masa bulan suci ramadan.

"Kita berharap semoga ruang-ruang ibadah seperti di Masjid dan mushallah tidak digunakan sebagai ruang berkampanye ataupun sosialisasi partai politik," ucap anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam keterangannya diterima Jejakfakta.com, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, berbagai cara dilakukan para politisi itu meraih simpati masyarakat salah satu tempatnya adalah di rumah ibadah, seperti masjid, apalagi saat ini masuk bulan puasa, karena selain melanggar juga menggangu konsetrasi jemaah.

Baca Juga : Terkait Perdebatan Zakat dan Pajak, Jusuf Kalla: Zakat dan Wakaf Sama-Sama Penting, Umat Perlu Perkuat Aset

"Termasuk bagi mereka yang berminat jadi bakal calon presiden, bakal calon legislatif atau caleg. Tempat ibadah itu menjadi ruang bersama yang tenang, damai dan sejuk untuk semua," paparnya.

Sejauh ini Bawaslu RI telah membuka ruang bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk ikut bekerja sama dalam mencegah terjadinya kampanye di tempat ibadah.

"Sesuai dengan instruksi pusat, Bawaslu di daerah diharapkan berkoordinasi dengan organisasi keagamaan, FKUB, serta pihak aparat keamanan agar senantiasa menjaga bulan suci ini berjalan aman dan damai, termasuk dilarang berkampanye di masjid," kata Saiful.

Baca Juga : One Day One District di Biringbulu, Wabup Gowa Tegaskan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap Bawaslu bersama FKUB dapat bekerja sama melakukan pencegahan modus kampanye di tempat ibadah mengatasnamakan agama.

"Kami mengharapkan FKUB, (Bawaslu) bekerja sama dengan FKUB mengembalikan tempat ibadah sebagai ajang bersama. Tentu, semua orang berhak memilih calon, calon legislatif dan lain-lain. Namun, tidak etis kiranya itu dilakukan di tempat ibadah," katanya menekankan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Badan Pengawas Pemilu #Bawaslu #Tempat ibadah #Masjid #Kampanye terselubung #Politisi
Youtube Jejakfakta.com