Rabu, 05 April 2023 22:04

Pasca Penahanan Kepala BPKAD Takalar, Walhi Sulsel Desak Kejati Periksa Proyek Makassar New Port dan Boskalis

Editor : Nurdin Amir
Aski penolakan tambang pasir laut yang dilakukan Nelayan Pulau Kodingareng Makassar beberapa tahun lalu. @Jejakfakta/dok. Walhi Sulsel
Aski penolakan tambang pasir laut yang dilakukan Nelayan Pulau Kodingareng Makassar beberapa tahun lalu. @Jejakfakta/dok. Walhi Sulsel

Walhi Sulawesi Selatan mendesak agar Kejati juga turut mengusut, memeriksa, dan mendalami proyek MNP dan Boskalis.

Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.

Penyidik Kejati Sulsel diketahui terus mengusut kasus ini usai Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Takalar, Gazali Mahmud alias GM ditetapkan sebagai tersangka.

Melihat perkembanan kasus korupsi dalam bidang sumber daya alam ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan buka suara.

Baca Juga : Pelindo–Pemkot Makassar Perkuat Sinergi, Taman Km 0 dan Penataan Jukir Liar Jadi Prioritas

Slamet Riadi, Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Walhi Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa dengan kasus sekarang semakin mempertegas adanya praktik gelap dan koruptif dalam proyek tambang pasir laut untuk keperluan pembangunan Makassar New Port (MNP).

"Publik tentu masih mengingat jelas bagaimana kami pernah melaporkan dugaan monopoli usaha dan keterlibatan kolega Nurdin Abdullah dalam proyek tambang pasir laut, hingga kasus penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan yang saat itu dijabat oleh Nurdin Abdullah," ungkap Slamet Riadi, dalam keterangannya yang diterima Jejakfakta, Rabu (05/04/2023).

Menurutnya, tidak hanya sisi gelap dan koruptif yang mewarnai proyek tersebut, tetapi juga dampak yang kini dirasakan oleh masyarakat beserta dengan degradasi lingkungan yang saat ini terjadi.

Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Hasil kajian terbaru yang telah kami lakukan menunjukkan bahwa saat ini ekosistem wilayah tangkap nelayan pasca tambang pasir laut berubah drastis seperti terumbu karang yang rusak hingga mengalami pemutihan, kekeruhan yang masih terjadi jika arus kencang, arus dan ombak yang semakin tinggi," ujar Slamat.

"Tak hanya itu, banjir rob semakin mengintai, pendapatan nelayan yang tidak lagi seperti biasanya, hingga banyak keluarga nelayan Pulau Kodingareng yang harus meninggalkan pulau ke luar Sulawesi untuk menyambung hidup," sambungnya.

Untuk itu, Walhi Sulawesi Selatan mendesak agar Kejati juga turut mengusut, memeriksa, dan mendalami proyek MNP dan Boskalis.

Baca Juga : Kejari Kepulauan Sula Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Anggaran, Salah Satunya Eks Calon Bupati Pangkep

Slamet menjelaskan, proyek tambang pasir laut tidak bisa dilepaskan dari dua hal, pertama; material pasirnya yang digunakan untuk keperluan reklamasi MNP dan kedua; kapal penambangnya yang berasal dari Belanda milik Royal Boskalis Westminster N.V.

"Olehnya itu, Kejati Sulawesi Selatan harus memperluas proses penyidikan dan penyelidikannya, dalam artian tidak hanya berhenti dalam kasus tambang pasir laut di perairan Takalar," tegasnya.

Saat ini proses penyelidikan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Selatan masih berlangsung dan Masyarakat Sulawesi Selatan berharap kasus ini dijalankan secara transparan dan tanpa perlakuan diskriminasi dalam penanganannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Korupsi #Harga Jual Tambang Pasir Laut #Walhi Sulawesi Selatan #Proyek Tambang Pasir Laut #Makassar New Port #MNP #Boskalis
Youtube Jejakfakta.com