Selasa, 11 April 2023 19:30

Haris Yasin Limpo Korupsi Keuangan PDAM Makassar 20 Miliar, Ini Penjelasan Kejati Sulsel

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Haris Yasin Limpo (HYL) tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tampak tersenyum saat keluar dari kantor Kejati Sulsel, Selasa (11/04/2023). @Atri Suryatri Abbas
Haris Yasin Limpo (HYL) tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tampak tersenyum saat keluar dari kantor Kejati Sulsel, Selasa (11/04/2023). @Atri Suryatri Abbas

Kerugian keuangan negara dalam tindak kasus korupsi HYL dan IA sebesar Rp. 20.318.811.975.60.

Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

Haris yang menjabat Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019 langsung ditahan.

Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, Haris Yasin Limpo melakukan tindak korupsi pada keuangan pembayaran tantiem dan pembagian bonus/jasa produksi 2017-2019 serta premi asuransi penggunaan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2016-2019.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

“Atas nama tersangka HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019,” kata Yudi Triadi kepada wartawan di halaman Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023).

Haris Yasin Limpo (HYL) ditetapkan tersakan berdasarkan surat Kepala Kejati Sulsel Nomor 91/P 4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 dan Nomor 92/P 4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka Irawan Abadi (IA).

Menurut Yudi, HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024

Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap HYL dan IA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

“Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Cavid 19,” ungkap Yudi.

Sementara itu, Yudi menerangkan bahwa kasus yang memenjarakan tersangka yaitu Tahun 2016 sampai dengan 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan laba dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

Baca Juga : Bersama Kejaksaan, Pemkot Makassar Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Berkeadilan

Namun, permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut melui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

"Faktanya, kurun tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/Rapat Direksi penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan

notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat, melainkan pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasar rapat per-bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," jelas Yudi.

Baca Juga : Analis Kredit Bank Pemerintah di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi, Uang Nasabah Dipakai untuk Trading Kripto

“Bahwa meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba," sambungnya.

Yudi mengungkapkan, tersangka HYL dan LA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

“Oleh karena itu beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direkal sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan,” ungkapnya.

Baca Juga : LDII Sulsel Gandeng Kejaksaan Bangun Masyarakat Melek Hukum, Dukung Program Jaksa Masuk Pesantren

Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba, lanjut yudit pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Kemudian, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib dilkutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan han tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walkota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Kerugian keuangan negara dalam tindak kasus korupsi HYL dan IA sebesar Rp. 20.318.811.975.60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

“Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.811.975.60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen) Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiom Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampal dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2019” ungkap yudit

Kedua tersngka di kenakan pasal primair yakni, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dan pasal Subsidiair yakni, Pasal 3 Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kongsi Jn Undang-Undang R Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konipal Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (3) KUHP).

“Terangka HYL dan IA dikenakan pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#haris yasin limpo #korupsi pdam makassar #kejaksaan tinggi sulsel #irawan abadi #korupsi pembayaran tantiem
Youtube Jejakfakta.com