Jejakfakta.com, Makassar - Diduga terbakar cemburu, RM (40) seorang pria di Makassar nekat aniaya istrinya dengan senjata tajam. Akibatnya istri mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.
Peristiwa pilu tersebut terjadi di Jl. Nipa-nipa Lama Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (11/04/2023).

Kapolsek Manggala, Kompol Syamsuardi, mengatakan, sebelum terjadi penganiayaan pelaku dan korban bertengkar hingga berujung penganiayaan.
Baca Juga : Memeluk Ikrar Damai di Bawah Mandala: Gaya IAS dan Aliyah Merawat Masa Depan Remaja Makassar

"Pelaku dan korban merupakan suami istri dan terlibat cekcok, diduga cemburu. Pelaku naik pitam menganiaya korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius," ujar Syamsuriadi saat dikonfirmasi Jejakfakta.com, Rabu (12/4/2023).
Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Sambolangi mengatakan, sebelum terjadi penganiayaan pelaku mencari-cari keberadaan korban, hingga akhirnya ditemukan, korban pun mendapat penganiayaan dari pelaku.
"Awalnya pelaku datang mencari dan menanyakan keberadaan korban, pelaku mendatangi rumah kost korban dan terjadilah penganiayaan terhadap korban," kata Lando menirukan pernyataan saksi, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga : Maman Abdurahman, NH hingga IAS Nyanyi Bareng Wali Band, Hibur Warga di Pesta Rakyat Golkar Makassar
Buntut dari penganiayaan, kata Lando, korban pun dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.
"Luka di badan korban terdapat 5 (lima) tusukan dan hingga saat ini korban masih dalam perawatan medis dan belum bisa di ambil keterangannya," kata Lando.
Diketahui, pelaku dan korban sudah tiga bulan pisah ranjang. Pelaku diduga kerap melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Baca Juga : Penimbunan Lahan Stadion Untia Mulai Tampak, Pemkot Makassar Kebut Pekerjaan Fisik
"Sudah pisah selama kurang lebih 3 bulan lamanya. Pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban waktu masih sama," terangnya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku saat ini telah menjalani proses hukum di Polsek Manggala Makassar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut beserta alat bukti yang diduga dipakai dalam menganiaya korban.
"Pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik telah diamankan di Polsek Manggala," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



