Makassar - Jurnalis iNews TV (MNC Media) Dirman Saso, korban penganiayaan dan intimidasi oleh oknum polisi di Kabupaten Bulukumba, melapor ke Propam Polda Sulsel, Senin (17/4/23).
Korban melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum polisi Bulukumba.

Kuasa Hukum korban dari LBH Pers Makassar, Firmansyah, mengatakan, laporan tersebut merupakan tahap awal terkait gambaran awal apa yang menimpa korban saat mendapatkan kekerasan dan intimidasi dari oknum polisi di Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga : Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum
"Proses pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 3 jam lamanya. Hari ini masih tahap laporan atau masih sebatas gambaran umum dari peristiwa yang menimpa klien kami," kata Charli sapaan Firmansyah dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).
Firman mengungkapkan, apa yang menimpa kliennya merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penegak hukum, sehingga pihaknya meminta Polda Sulsel bisa menyelesaikan hal ini secara profesional.
"Kami meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk secara serius menuntaskan laporan tersebut sekiranya menimbulkan efek jera bagi pelaku serta memberikan keadilan bagi korban," kata Charli.
Apalagi, menurut Charli, kasus tersebut bukan yang pertama terjadi di Sulawesi Selatan. Bahkan katanya, apa yang dialami oleh Dirman Saso menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis dan dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
Kepala Biro iNews TV Andi Muhammad Yusuf Aries, mengatakan, laporan yang pihaknya laporkan merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan kekerasan yang menimpa kontributor MNC Media di Kabupaten Bulukumba.
"Kami secara lembaga sangat mengharapkan dan mempercayai aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut," kata Andi Yusuf.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
Ia juga menyatakan, selain melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulsel pihaknya juga akan menindaklanjuti pelaporan di Polres Bulukumba untuk dugaan tindak pidana umum.
"Apapun itu tidak bisa ada alasan untuk melakukan tindak kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sementara melaksanakan tugas tugas jurnalistik di lapangan," kata Yusuf.
Dugaan kekerasan polisi kepada Dirman terjadi pada Senin 10 April 2023, sekira pukul 17.30 Wita di sekitar Mall Mega Zanur, Bulukumba. Ketika itu, Dirman tengah menjalankan tugas liputan terhadap aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja di sekitar Mega Zanur.
Baca Juga : Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kekerasan Jurnalis di Makassar Ditunda
Namun saat mengambil gambar, korban dilempari batu oleh salah seorang yang diduga anggota polisi. Lalu, oknum aparat mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dan mengintimidasi korban.
Sempat terjadi aksi saling merebut handphone antara korban dan terduga pelaku. Beberapa pukulan juga diterima korban dalam situasi tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, oknum polisi itu juga mengancam korban dengan menggunakan senjata api miliknya dan diarahkan langsung ke korban.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




