Jejakfakta.com, Makassar - Seorang pemuda berinisial AN (20) diamankan kepolisian usai nekat mencabuli anak di bawah umur di Barukang Utara, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Jum'at (21/4/2023) lalu.
Dalam penjelasan press release Kepolisian Polres Pelabuhan, Senin (8/5/2023) AKBP Yudi Frianto mengatakan, sebelum pelaku mencabuli korban, terlebih dahulu pelaku membagi-bagikan uang kepada sejumlah anak-anak di sekitar rumahnya.

Sementara korban saat itu tengah berada diantara pelaku pada saat membagi-bagikan uang tersebut. Namun saat pelaku kehabisan uang, saat itulah pelaku mengajak korban ke suatu tempat dengan alasan akan diberikan uang.
Baca Juga : 21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis
"Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di tempat kosong yang disediakan oleh tersangka," kata Yudi.
Yudi menjelaskan, saat berhasil membawakorban ke suatu tempat, saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Pada saat dibawa ke tempat kosong, korban ditarik secara paksa, kemudian pelaku membuka celana dalam dan memasukan tangan pelaku ke alat vital korban," jelasnya.
Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Akibat dari perbuatannya, pelaku pun dilaporkan oleh orang tua untuk mendapatkan keadilannya.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar atas perbuatan pencabulan tersebut."
Saat ini pihak kepolisian akan melemparkan berkas perkara pelaku ke kejaksaan untuk disidangkan.
Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional
"Sampai sekarang kami menunggu hasil visum. Kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan."
Tersangka terancam dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




