Jejakfakta.com, Makassar - Polres Pelabuhan Makassar menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan yang berakibatkan korban meninggal dunia pada 24 April 2023 lalu.
Kelima tersangka tersebut, yakni berinisial II (26), RT (21), SN (20), MI (17) dan AL (15).

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan lima orang pelaku ini diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban. Mereka mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga : Mobil Polisi Dipinjam dan Hendak Dipakai “Merampok”, Diamuk Massa di Takalar
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap lima orang pelaku penganiayaan, "kata AKBP Yudi Frianto,. Senin (8/5/2023) siang.
Yudi menerangkan, sebelum korban dianiaya para pelaku, ada kejadian sebelumnya yang membuat korban dianiaya.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, korban melakukan pencurian di salah satu toko yang diketahui pemiliknya berdasarkan CCTV yang dipasangnya. Korban sudah dua kali memasuki toko tersebut.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 111 Pelaku Narkoba, Termasuk Anak di Bawah Umur
"Kronologinya, awalnya korban merupakan resedivis pelaku pencurian. Namun pada saat kejadian pemilik toko belum melaporkan pencurian tersebut," terang Yudi.
"Sehingga pemilik toko memasang CCTV. Pada saat pencurian kedua, ditemukan korban sekaligus tersangka pencurian mengambil lagi uang di toko tersebut,"
Sementara penganiayaan terjadi pada saat korban mengunjungi keluarganya yang dimana pemilik toko ada juga di lokasi tersebut.
Baca Juga : Pasar Padat Jelang Idulfitri, Warga Diimbau Waspada Pencopet
Saat itu pula pemilik toko meneriaki korban sebagai pencuri sehingga orang-orang yang ada di lokasi tersebut mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
"Pada 24 April korban mendatangi keluarganya di Barukang dan pemilik toko langsung teriak bahwasanya, orang tersebut yang telah mencuri uang di tokonya. Berdatangan lah warga di sekitar dan langsung menarik dan melakukan penganiayaan," katanya.
Dikatakan Yudi, dari lima orang yang ditangkap terdapat dua anak masih dibawah umur dan kedua orang tuanya menitipkan kepolisian untuk dibina yang dibantu oleh LBH APIK.
Baca Juga : Tragis! Dua Bocah di Makassar Disekap dan Disiksa Orang Tua Sendiri
"Pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun orang tua dari dua orang pelaku tersebut menitipkan kepada Polisi dengan alasan keamanan anaknya serta didampingi Bapas dan LBH APIK." kuncinya.
Atas meninggalnya korban, para pelaku terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dengan pasal sangkaan 170 ayat 2 KUHP, junto pasal 55 dan 56.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




