Senin, 08 Mei 2023 19:38

Kejati Sulsel Tambah 2 ASN Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (8/5/2023) petang, menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar HB dan JM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Takalar tahun 2020.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (8/5/2023) petang, menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar HB dan JM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Takalar tahun 2020.

HB merupakan mantan kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pemkab Takalar. JM mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (8/5/2023) petang, menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar HB dan JM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Takalar tahun 2020.

HB merupakan mantan kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pemkab Takalar. JM mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Kedua tersangka langsung ditahan ke Lapas Klas 1 Makassar. 

Baca Juga : Pelindo–Pemkot Makassar Perkuat Sinergi, Taman Km 0 dan Penataan Jukir Liar Jadi Prioritas

"Tersangka JM dan HB ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi saat konferensi penetapan tersangka. Yudi didampingi Kasi Pengkum Soetarmi.

Yudi membeberkan, penahanan terhadap tersangka JM sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 78/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Penahanan tersangka HB sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 79/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023. Masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 08 Mei 2023 hingga tanggal 27 Mei 2023.

Baca Juga : Rel Kereta Api di Sulsel Akan Diperpanjang, Terintegrasi Hingga Pelabuhan dan Terminal

Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan GM sebagai tersangka kasus harga pasir laut Galesong Utara Takalar. GM adalah mantan Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Pemkab Takalar. 

Kini berkas perkara GM telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Harga Jual Tambang Pasir Laut #PT Banteng Laut Indonesia #pasir laut Takalar #Yudi Triadi #Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pemkab Takalar #MNP #Makassar New Port #Galesong Utara
Youtube Jejakfakta.com