Jejakfakta.com, Makassar - Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai ada sistem yang gagal diterapkan oleh KPK usai mengantongi alat bukti untuk menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi.
Hal itu diungkapkan wakil Direktur Badan Pekerja Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa di Makassar, Senin (15/5/2023) pasca penetapan Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Maraknya flexing atau pamer harta oleh penyelenggara negara, menandakan ada sistem pencegahan korupsi yang gagal," kata Anggareksa.
Baca Juga : Usai Diperiksa KPK, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Langsung Ditahan
"Karena faktanya masih ada terjadi korupsi yang dilakukan oknum ASN di kementerian keuangan," sambungnya.
Anggareksa berharap dengan dilakukannya penyidikan terhadap Andhi Pramono dan Rafael Alun agar tidak berhenti disitu.
"Kami mengapresiasi langkah KPK dalam penetapan kepala bea cukai. Harapan kami penyidik tidak berhenti di kasus AP (Andhi Pramono) dan RA (Rafael Alun) saja, tetapi juga membongkar rantai besar korupsi di penyelenggara negara," ujarnya.
Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot dari Jabatannya
Selain itu, dengan adanya kejadian tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan agar berbenah dengan melakukan evaluasi terhadap pegawainya, terutama dalam mencegah tindak pidana korupsi.
"Harapan kami juga kementrian keuangan segera melakukan evaluasi lagi terhadap pegawai dan menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Andhi Pramono Sebelum Ditetapkan Tersangka, Rumah Dinas di Makassar Sudah 3 Bulan Kosong
"Benar, dengan dimulai penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta.
Kasus ini terbongar setelah Andhi Pramono hingga anaknya sempat viral di sosial media yang memperlihatkan rumah mewah bak istana yang ada di Jawa Barat. Dan rumah tersebut adalah milik Andhi Pramono. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




