Kamis, 01 Juni 2023 02:13

Ganja 2,8 Kg Dimusnahkan, Ngajib Sebut Berpotensi Merusak Ribuan Jiwa Manusia

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Barang bukti ganja seberat 2,8 kg di Mapolresta Makassar, Rabu (31/5/2023). @Jejakfakta/dok. Polrestabes Makassar
Barang bukti ganja seberat 2,8 kg di Mapolresta Makassar, Rabu (31/5/2023). @Jejakfakta/dok. Polrestabes Makassar

Ngajib mengaku, barang sitaan tersebut ditaksir mencapai 72 juta dan berpotensi merusak ribuan jiwa manusia.

Jejakfakta.com, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali lakukan pemusnahan narkotika jenis ganja dengan berat 2,8 kg di halaman Mako Polrestabes Makassar, Rabu (31/5/2023).

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum. Habis sampai tak tersisa.

Kapolrestabes Makassar, AKBP Mokhamad Ngajib, mengatakan, barang haram yang dimusnahkan merupakan sitaan yang berhasil diamankan di Kompleks BTN Minasa Upa, Kota Makassar pada tanggal 03 April 2023 sekitar jam 13.00 wita sebelum pelaku berinisial MS mengedarkan di kota Makassar dan sekitarnya.

Baca Juga : Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Polrestabes Makassar Bersinergi Matangkan Pemindahan Barang Sitaan

"Atas nama tersangka MS dan telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Makassar," ujarnya.

Menurut Ngajib, barang bukti yang diamankan dari pelaku itu masih dalam kondisi terbungkus menggunakan aluminium foil dengan berat secara keseluruhan 2.873,3600 gram.

Dengan setiap paketnya memiliki berat awal 94,2 gram lebih dan dengan berat akhir 93,8 gram yang selanjutnya akan dihadirkan dalam sidang pembuktian di pengadilan nantinya.

Baca Juga : Debat Kedua Cagub Sulsel, Massa Pendukung Terlibat Bentrok di Jalan AP. Pettarani

"Masing-masing terbungkus aluminium foil dengan berat keseluruhan 2.873, 3600 gram atau 2.873, 3.600 gram," katanya.

Ngajib mengaku, barang sitaan tersebut ditaksir mencapai 72 juta dan berpotensi merusak ribuan jiwa manusia.

"Perkiraan harga narkotika Rp72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa," katanya.

Baca Juga : Wujudkan Pilkada Damai 2024, Mokhamad Ngajib Berpesan Teguhkan Sikap Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge

Atas perbuatan pelaku, kini terancam hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#polrestabes makasssar #pemusnahan narkotika #jenis ganja #mokhamad ngajib #barang sitaan #berpotensi merusak #jiwa manusia
Youtube Jejakfakta.com