Jejakfakta.com, Makassar - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Selatan menyerahkan narapidana berinisial SAN dari Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto ke Kepolsian Daerah (Polda) Sulsel yang diduga menjadi jejaring pengendali beredaran Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan, pelaku tersebut telah diserahkan ke Polda Sulsel untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

"Jadi yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan selanjutnya. Mengenai pengembangan selanjutnya saya pikir ini sudah menjadi ranah penyidik," ujar Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti handphone yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Handphone ini langsung diserahkan ke Dir Narkoba Polda, berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut," katanya.
Sebelumnya, kata Liberti, pihaknya berencana kembali memindahkan pelaku SAN ke Lapas Kabupaten Sidrap, tempat pertama pelaku menempati Lapas. Hal itu berdasarkan penilaian akhir terhadap pidana pelaku.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
"Pidananya akan jatuh pada tanggal 13 oktober 2024. Sehingga berdasarkan penilaian akhir dipindahkan lagi ke Rutan/Lapas tempat dia melakukan hal tersebut," tuturnya.
Tercatat, pelaku SAN sudah 3 kali dipindahkan. Pertama, pelaku menjalani hukuman di Lapas Kabupaten Sidrap.
"Pertama sekali di Lapas Sidrap, setelah itu dipindahkan ke Lapas Narkotika Bolangi selanjutnya pindah lagi ke Bulukumba dan terakhir menjelang masuknya masa 2/3 di pindah ke rutan Jeneponto," jelasnya.
Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian
Kemenkumham Minta Maaf
Kemenkumham Sulsel menerjunkan tim investigasi ke Rutan Jeneponto untuk mengevaluasi secara menyeluruh atas buntut adanya narapidana sebagai pengendali peredaran narkoba.
"Sebagai tindak lanjut, hari ini sekitar 1 jam yang lalu saya sudah menadantangani tim pemeriksa yang akan berangkat ke Rutan Jeneponto di dalam melakukan pemeriksaan dan sekaligus evaluasi menyeluruh. Kenapa sampai hal ini bisa terjadi," ujar Kakanwil Kemenkumham, Liberti Sitinjak, kepada wartawan, Selasa (13/06/2023).
Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana
Liberti mengaku kecolongan atas temuan narapidana pengendali peredaran narkoba di Rutan Jeneponto. Pihaknya meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini.
"Atas nama pimpinan wilayah, saya hanturkan permohonan maaf dan setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi beberapa saat yang lalu, sehingga apa yang kami lakukan selama ini sepertinya tercoreng gara-gara ulah satu orang," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengungkap jaringan narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) yang diduga kuat dikendalikan dari narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bone.
Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat dari Polri
"Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini, yaitu Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone, Kabupaten Bone," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




