Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin (19/6/2023), mengumumkan hasil akhir seleksi penerima beasiswa kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, tahun 2023. Tercatat 20 peserta yang lolos dan berhak mendapatkan beasiswa.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan, hasil akhir diumumkan berdasarkan hasil Uji Kompetensi Bahasa (UKB) atau Ikhtibar Tasfiyah/Tahdid Mustawa (IT/TM).

Tahapan UKB dilaksanakan oleh Pusat Bahasa Markaz Shaikh Zayed (MSZ) Kairo pada 25, 27 dan 28 Mei 2023. Selain itu, telah dilakukan juga Tes Wawasan Kebangsaan oleh Tim Pokja Moderasi Beragama Kementerian Agama pada 5 dan 6 Juni 2023.
Baca Juga : Haji Syafruddin: Saya Berbuat untuk Membangun Bangsa dan Negara
”Peserta yang dinyatakan lolos seleksi agar menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai ketentuan dari Universitas Al-Azhar Mesir,” kata Ahmad Zainul Hamdi dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
Berikut 20 penerima beasiswa kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir 2023:
1. Auza'i (Sulawesi Selatan)
Baca Juga : Lazis ASFA Luncurkan Beasiswa di Universitas Al-Azhar Kairo
2. Muh. Dhafa Ardalopha (Sulawesi Selatan)
3. Fathan Mubina (Jawa Barat)
4. Habib Adly (Riau)
Baca Juga : Lazis ASFA Buka Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo
5. Imam Nurhidayat (Nusa Tenggara Barat)
6. Imtiaz Azra (DKI Jakarta)
7. Khodri Azizi Hakim Harahap (Sumatera Utara)
8. M. Ro'yul Mukorrobin (Jawa Barat)
9. M. Fadhlan Raksyanjani Dev (Sumatera Utara)
10. Maulana Alamsyah (Jawa Timur)
11. Moch Nafis Hikam (Jawa Timur)
12. Mufid Khalilullah Al Munir (Jawa Barat)
13. Faizzia Hidaya Kibria (Jawa Tengah)
14. Muhammad Naufal (Nusa Tenggara Barat)
15. Nadaa Nuurhaaniyah (Sumatera Selatan)
16. Nadhilah Nur Sabrina (Lampung)
17. Neng Vina Fauziah (Jawa Barat)
18. Salsa Alya Rochmah (Jawa Timur)
19. Salwa Chaura (Jawa Tengah)
20. Samudra Syahid Rantissi (Sumatera Barat)
Untuk teknis pemberkasan, para penerima beasiswa diminta untuk berkoordinasi dengan OIAA Cabang Indonesia.
”Penetapan nama-nama terlampir bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Ahmad Inung, sapaan Ahmad Zainul Hamdi. (Sumber: Kemenag RI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




